Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Caranya

Besaran bantuan bergantung dari jenjang pendidikan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana Bantuan dengan besaran mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun akan diberikan kepada para pelajar.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, pelajar mulai usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin akan menerima bantuan yang nominalnya sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan.

Lewat program ini, pemerintah berupaya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah yang mengancam peserta didik.

1. Cara pelajar dapatkan bantuan dana PIP

Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini CaranyaIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Berikut langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk pelajar dapatkan bantuan dana PIP dari pemerintah:
1. Akses ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih "Cek Penerima PIP"
3. Memasukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Ibu Kandung
4. Pilih "Cek Data"

Setelahnya dapat diketahui nama pelajar, nama sekolah, hingga bank penyalur bantuan dana.

Siswa yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dar RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Riset: Uang Saku Berkurang, Mahasiswa Malah Boros Kuota Internet

2. Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini CaranyaIlustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Para peserta didik mendapatkan besaran dana bantuan yang berbeda-beda. Besaran bantuan ditentukan oleh jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Berikut besaran dana manfaat PIP yang dapat diterima peserta didik:
1. Jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Jenjang SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun

3. Prioritas sasaran penerima PIP

Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini CaranyaPriyo Handoko mengajak anaknya yang masih duduk kelas dua sekolah dasar saat beraktivitas mengatur lalu lintas, agar selalu dapat membimbingnya selama melakukan kegiatan belajar di rumah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Peserta didik pemegang KIP menjadi prioritas penerima bantuan dana PIP. Selain itu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus juga menjadi prioritas.

Adapun kondisi khusus yang dimaksud seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
6. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belum Merata, Mendikbud Nadiem Kecewa

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya