Pelanggaran Masih Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda DKI Ditiadakan 

Tapi, masyarakat masih tetap dapat berolah raga

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah DKI mulai Minggu, 16 Agustus 2020. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, warga masih banyak melakukan pelanggaran di 32 KKP, karena itu keputusan tersebut diambil.

Baca Juga: Tok, Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Masa Transisi!

1. Pelanggaran protokol kesehatan masih marak terjadi

Pelanggaran Masih Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda DKI Ditiadakan Ilustrasi pesepeda Tour de Borobudur. Dok humas Tour de Borobudur

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ungkap Syafrin, seperti warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin, Kamis (13/8/2020).

"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," sambung Syafrin.

2. Masyarakat tetap dapat berolahraga di tempat-tempat alternatif yang sudah disediakan

Pelanggaran Masih Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda DKI Ditiadakan Antrean warga di kawasan Gelora Bung Karno (IDN Times/Aryodamar)

Masih kata Syafrin, meski KKP sementara ditiadakan, masyarakat yang ingin melakukan olahraga pada hari Minggu dapat menggunakan fasilitas lain yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Misalnya jalur sepeda di beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," kata Syafrin.

"Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas dia.

3. KKP telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2020

Pelanggaran Masih Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda DKI Ditiadakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Aryodamar)

Kawasan Khusus Pesepeda yang berada di 32 lokasi di DKI Jakarta, telah diadakan sejak 28 Juni 2020. selama pelaksanaannya, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. Pelanggaran protokol masih kerap terjadi di area-area tersebut.

Baca Juga: Bersama Atasi Corona, Anies: Pemerintah Kerjakan 3T, Warga Lakukan 3M 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya