Pembelajaran Tatap Muka, Begini Penjelasan Menteri Nadiem Makarim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan akan dilaksanakan secara bertahap.
“Untuk sekolah yang sudah memenuhi semua checklist itu pun, yang di zona hijau, kita melakukan peering dari pada mana jenjang yang boleh masuk dulu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam paparannya di virtual zoom Webinar yang diadakan Kemendikbud, Senin (15/6).
1. Dimulai dari jenjang SMA dan SMP
Setelah satuan pendidikan memenuhi checklist persiapan pembelajaran jarak jauh yang ditetapkan Kemendikbud, jenjang pertama yang diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka adalah jenjang SMA sederajat (SMA, SMK, MA, MK) dan SMP sederajat. Pembelajaran tatap muka untuk jenjang ini diperkirakan Kemendikbud paling cepat Juli 2020.
"Baru setelah dua bulan, kalau semuanya masih oke, masih hijau, baru boleh SD, MI dan SLB dibuka," kata Menteri Nadiem. "PAUD yang paling terakhir dan baru boleh dibuka di bulan kelima kalau zona itu masih hijau.".
Nadiem mengatakan siswa SD sederajat dan PAUD masuk paling akhir karena mereka lebih sulit melakukan social distancing dibandingkan kakak-kakak kelasnya.
"Kenapa yang paling muda atau jenjang paling bawah itu kita terakhirkan? Itu karena bagi mereka lebih sulit lagi untuk melakukan social distancing apalagi untuk SD dan PAUD," ujar Nadiem.
2. Aturan diberlakukan dari awal jika wilayah berganti warna zona
Nadiem menegaskan aturan sesuai checklist yang telah ditetapkan Kemendikbud akan diulang lagi dari awal jika wilayah satuan pendidikan berganti zona atau status zona hijaunya dicabut.
Artinya seluruh ketetapan terkait dengan urutan jenjang yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan status zona wilayah peserta didik dan satuan pendidikan.
Editor’s picks
Nadiem menyebutkan 94 persen peserta didik Indonesia berada di wilayah zona merah, oranye, dan kuning yang masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Hanya 6 persen dari peserta didik Indonesia yang berada di wilayah zona hijau.
3. Aturan jumlah peserta didik di dalam kelas
Nadiem juga menjelaskan setiap peserta didik diwajibkan menjaga jarak minimal satu setengah meter. Kapasitas di dalam kelas juga dibatasi maksimal 18 peserta didik.
Aturan khusus berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jenjang PAUD. Bagi peserta didik SLB selain diharuskan menjaga jarak minimal satu setengah meter antara peserta didik kapasitas ruang kelas dibatasi maksimal lima peserta didik.
Sedangkan jenjang PAUD diwajibkan menjaga jarak tiga meter dengan kapasitas maksimal peserta didik lima orang.
Satuan pendidikan diharapkan menerapkan sistem shift atau pergiliran rombongan ketika melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Aturan sesuai protokol kesehatan
Nadiem juga menyampaikan protokol kesehatan yang harus diikuti saat melakukan pembelajaran tatap muka. Salah satunya kewajiban untuk menggunakan masker kain non medis tiga lapis atau dua lapis yang didalamnya diisi dengan tisu dan diganti secara berkala serta menerapkan kebiasaan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak.
Mendikbud juga mengingatkan kepada satuan pendidikan agar baik peserta didik maupun tenaga pendidik harus dipastikan sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta dalam melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Rektor Untag Kritik Nadiem Makarim, Sebut Kuliah Online Tidak Efektif