Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih Buron

Siapakah Triawan yang hingga kini masih buron?

Jakarta, IDN Times - Pemberi ganja pada aktor muda Jefri Nichol hingga kini masih dinyatakan buron. Sejak Jefri Nichol tertangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, sosok bernama Triawan yang diduga pemberi narkotika jenis ganja pada Jefri masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini terungkap dari keterangan kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy. Menurut dia hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pihak kepolisian telah berhasil menangkap Triawan atau belum.

1. Pemberi masih buron

Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih BuronIDN Times/Margith Juita Damanik

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi menghadirkan dua orang saksi dari Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan dalam persidangan Jefri nichol. Nama Triawan disebut-sebut sebagai pemberi ganja pada Jefri menurut Aris triawan hingga kini masih dalam DPO.

"Kalau itu (Triawan) kenalan. Kenalan Jefri yang sampai saat ini kami gak tahu apakah sudah tertangkap atau belum," kata Aris. "Tapi dalam berkas perkaranya sih masih DPO," lanjut dia.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba, Saksi: Jefri Nichol Bukan Target Polisi

2. Jefri diberikan ganja, bukan membeli

Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih BuronIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan keterangan saksi yang mengulangi pernyataan dan pengakuan Jefri nichol, bintang film Dear Nathan ini tidak membeli narkotika jenis ganja yang dijadikan barang bukti. Namun Jefri mendapatkannya dari pemberian kenalannya yang bernama Triawan.

Kepada awak media Aris menyebutkan barang bukti yang disita dari Jefri tidak sampai 6 gram. "Beratnya bukan 6 gram, itu berat bruto, dengan amplop," kata Aris ditemui usai persidangan. "Media biasa tulis 6 gram, beratnya itu sebenarnya faktanya hanya 1 gram," lanjut dia.

3. Jefri ditawari ganja karena mengeluh susah tidur

Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih BuronIDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum menyebutkan Jefri diberikan ganja oleh kenalannya lantaran Jefri sempat mengeluh tidak bisa tidur.

"Dia diberikan karena dia nggak bisa tidur. Dia kemudian tanya, biar bisa tidur apa ya?" kata Aris seolah meniru Jefri. "Dia diberikan ganja. Diberikan karena kan ada hasutan berarti dia itu korban," lanjut Aris.

Jefri Nichol disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Cerita Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Bisa Tidur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya