Penangkapan Maria Ressa Dikecam Jurnalis dan Komisi HAM

Pemerintah Filipina diminta menghormati kebebasan pers

Jakarta, IDN Times - Jurnalis senior yang juga CEO Rappler, Maria Ressa ditangkap pada Rabu (13/2), di kantor Rappler di Pasig City, Filipina. Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan cyber-libel atau fitnah-siber terkait pemberitaan pemberitaan di Rappler tentang pebisnis yang diduga memiliki koneksi dengan mantan hakim.

Tuduhan itu, menurut Ressa, sebenarnya adalah usaha pemerintahan Rodrigo Duterte untuk membungkam media. Rappler selama ini dikenal sebagai media yang kritis terhadap pemerintahan Duterte.

1. Komisi HAM ASEAN kecam penangkapan Maria Ressa

Penangkapan Maria Ressa Dikecam Jurnalis dan Komisi HAMInstagram/@maria_ressa

Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) mengecam penangkapan jurnalis dan Pemimpin Redaksi Rappler Maria Ressa di Filipina. Kecaman itu disampaikan Wakil Indonesia di Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum. Dia menyatakan ketidaksetujuan dan keprihatinan atas penangkapan Maria Ressa, pemimpin redaksi Rappler--situs berita yang kritis terhadap pemerintah Filipina.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN yang menjamin kebebasan bependapat dan berekspresi," ujar Yuyun Wahyuningrum saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam.

Filipina adalah salah satu yang menandatangani Deklarasi HAM ASEAN. Saat itu, Presiden Filipina Benigno S. Aquino III menandatangani deklarasi tersebut. Dengan demikian, lanjut Yuyun, penangkapan Maria Ressa melanggar komitmen yang disepakati sendiri oleh Filipina.

2. FJPI menilai ini adalah kriminalisasi jurnalis

Penangkapan Maria Ressa Dikecam Jurnalis dan Komisi HAMIDN Times/Edwin Fajerial

Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menyesalkan tindakan kriminalisasi atas Maria Ressa, Eksekutif Editor Rappler.com, media daring dari Filipina, yang ditahan oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI), Rabu (13/2).

Uni, dalam siaran pers yang dikeluarkan FJPI, Kamis, menyatakan tindakan aparat hukum menggunakan artikel jurnalistik yang dipublikasikan tahun 2012 menunjukkan sikap otoriter kekuasaan terhadap media yang dianggap kritis terhadap pemerintah.

"Journalism is not a crime. Negara yang menjunjung tinggi demokrasi tidak memberangus kemerdekaan pers," kata Uni.

Uni mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan anggota Dewan Pers Nezar Patria agar Dewan Pers dapat bersikap atas penahanan Maria Ressa. "Karena ini kriminalisasi jurnalis dan produk jurnalistik," tegas Uni.

Maria Ressa ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha, Wilfred Keng. Nama pengusaha itu pernah ditulis oleh Rappler sebagai pemilik mobil SUV yang digunakan oleh mantan Hakim Konstitusi selama proses sidang dakwaan.

Maria Ressa adalah salah satu jurnalis yang pada tahun 2018 dipilih sebagai Person of The Year (POY) majalah TIME.

3. Seraya mengutuk penangkapan itu, AJI meminta pemerintah Filipina hormati kebebasan pers

Penangkapan Maria Ressa Dikecam Jurnalis dan Komisi HAMDok. IDN Times

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengutuk penangkapan Maria Ressa. Melihat perkembangan kasus Maria Ressa, AJI menyatakan sejumlah sikap mereka. Pertama, AJI adalah mengutuk penangkapan terhadap Maria Ressa. Penahanan Maria Ressa, dinilai AJI, menjadi upaya untuk membungkam para jurnalis. Hal ini juga dinilai membungkam media yang melancarkan kritik terhadap pemerintah.

AJI mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers. AJI juga mendesak agar intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa dihentikan," ujar AJI lewat keterangan tertulis yang diterima IDN Times hari ini (14/2). 

Tak hanya itu, AJI menyampaikan solidaritas dan dukungan ke Maria Ressa, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP).

4. Kronologi penangkapan Maria Ressa

Penangkapan Maria Ressa Dikecam Jurnalis dan Komisi HAMANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Maria Ressa, pemimpin redaksi Rappler, ditangkap di kantor pusatnya di Manila, Rabu sore waktu setempat. Sebanyak 4 petugas dan pengacara dari Biro Investigasi Nasional Filipina (National Bureau of Investigation atau NBI) datang ke kantor Rappler dan membawa surat penangkapan yang telah ditandatangani oleh Hakim Rainelda H. Estacio-Montesa dari Pengadilan Manila.

Surat tersebut bertanggal 12 Februari 2019 dan diserahkan menjelang pukul 5 sore. Maria dijerat dengan menggunakan UU Kejahatan Siber karena artikel yang dipublikasikan Rappler pada 29 Mei 2012.

Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan cyber-libel atau fitnah-siber terkait pemberitaan seorang pebisnis yang diduga memiliki koneksi dengan mantan hakim. Tuduhan itu, menurut Ressa, sebenarnya adalah usaha pemerintahan Rodrigo Duterte untuk membungkam media. Fitnah-siber menjadi yang terbaru dari serangkaian tuduhan beragam yang ditujukan kepada jurnalis senior Filipina itu.

Baca Juga: CEO Media Filipina Rappler Ditahan karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya