Pengakuan Lutfi Disetrum dan Dipaksa Penyidik Mengaku Lempari Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral lantaran memegang bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada September 2019 lalu, membuat pengakuan mengejutkan.
Kepada majelis hakim, Lutfi mengatakan sempat merasa tertekan karena pihak penyidik memaksanya untuk mengaku telah melempari petugas dengan batu saat berunjuk rasa. Tak hanya itu, Lutfi pun menyebut dirinya dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).
Sidang yang berlangsung pada Senin sore ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Lutfi mengungkapkan beberapa hal. Termasuk kisah bagaimana dirinya bisa memegang sang merah putih.
1. Penyiksaan berhenti setelah polisi tahu foto Lutfi viral di media sosial
Oknum penyidik tersebut dikatakan Lutfi juga memaksanya mengaku melempar batu ke aparat kepolisian.
"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas. Padahal saya gak melempar," kata dia.
Penyiksaan itu, menurut Lutfi, berhenti ketika polisi menyadari bahwa fotonya menjadi viral di media sosial. "Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Lutfi Pembawa Bendera Demo DPR Ditunda
2. Lakukan aksi karena kemauannya sendiri
Di hadapan majelis hakim Lutfi mengaku ikut turun ke jalan melakukan aksi atas kemauannya sendiri. Dia menolak jika disebut mendapat bayaran untuk tindakan yang dilakukannya.
Lutfi mengatakan informasi soal massa aksi kala itu didapatkannya dari media sosial. Merasa ingin menyuarakan aspirasinya, Lutfi memilih ikut turun melakukan aksi.
3. Didakwa dengan tiga pasal
Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas. Dia didakwa dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.
Lutfi diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau 218 KUH Pidana.
Baca Juga: 5 Bantahan Lutfi Atas Keterangan Saksi dalam Persidangan