Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal Ini

Ratusan narapidana kena vonis hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (10/10), Koalisi Hapus Hukuman Mati (Hati) menyampaikan kondisi terkini Indonesia terkait hukuman mati. Dalam diskusi tentang hukuman mati, Hati menyampaikan tiga desakan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Dalam diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, ini, Hati menyebut Indonesia masih memiliki terpidana mati untuk sejumlah tindak pidana. Ada pun tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati adalah kasus pembunuhan berencana, narkotika, dan terorisme.

1. Koalisi Hati mendesak tiga tuntutan pada Jokowi

Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Koalisi Hati mendesak agar negara bergerak positif menuju penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Koalisi Hati yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Masyarakat), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), dan Migrant Care ini, pada periode kedua Jokowi peta jalan abolisi harus digelar.

Koalisi Hati mendesak tiga hal kepada pemerintah dan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden harus membentuk komisi pakar independen, untuk menyusun rencana jangka panjang abolisi hukuman mati untuk lima tahun ke depan. Kedua, memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan hukuman mati.

"Ketiga, mengkomutasi seluruh terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu di atas sepuluh tahun, yang mana komitmen tersebut telah tercermin dalam RKUHP dan mengkaji status hukum para terpidana mati lainnya," lanjut Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

Selain itu, Koalisi Hati juga mendesak presiden dan DPR untuk mengkaji ulang konsep pidana mati dalam RKUHP. Mereka juga mendesak agar Mahkamah Agung menerbitkan panduan pemidanaan khusus hukuman mati, untuk membatasi penjatuhan hukuman mati.

2. Status de facto moratorium selama tiga tahun terakhir masih rapuh

Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal Ini(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Indonesia tercatat terakhir kali melakukan eksekusi mati pada April 2016. Namun, Koalisi Hati mencatat laju vonis mati di Indonesia masih tinggi.

Berdasarkan pemantauan Reprieve, jumlah vonis mati pada 2016 mencapai 27 formasi, dan meningkat hingga setidaknya 33 vonis pada 2017. Pada 2018 tercatat setidaknya 45 vonis dan hingga September 2019 angkanya bertambah menjadi 43 vonis.

Koalisi Hati menyatakan, berdasarkan data Reprieve hingga September 2019, sedikitnya 341 orang menyandang status terpidana mati. Sebanyak 219 merupakan terpidana kasus narkotika, 118 terpidana kasus pembunuhan berencana, satu terpidana kasus kejahatan seksual anak, dan tiga lainnya kasus terorisme.

Sebagian besar terpidana mati masih dalam proses upaya hukum banding dan kasasi. Tingginya laju vonis mati di Indonesia dapat dikatakan bahwa status de facto moratorium selama tiga tahun terakhir yang disampaikan Indonesia masih sangat rapuh.

3. Ada harapan penghapusan hukuman mati di Indonesia

Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Koalisi Hati juga mencatat ada harapan akan penghapusan hukuman mati di Indonesia. Hal ini terlihat dari kerasnya kerja pemerintah untuk menyelamatkan buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Hingga September 2019, menurut data Kementerian Luar Negeri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ada 297 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Koalisi Hati mencatat harapan lain muncul ketika Mahkamah Agung mengubah vonis mati Yusman Talembanua, karena Yusman terbukti masih di bawah umur saat didakwa melakukan pembunuhan pada 2017.

Indonesia pada tataran internasional juga bersikap abstain dalam resolusi PBB mengenai moratorium hukuman mati. Dalam 2 tahun terakhir Indonesia mengambil posisi menolak resolusi tersebut.

Baca Juga: KPK Tidak Akan Tuntut Bupati Kudus dengan Hukuman Mati, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya