Pin-Plan soal Blokir Judi Online, Begini Jawaban Menkominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal alasan pemblokiran sederet situs judi online berkedok game.
Sebelumnya, Kominfo meloloskan situs-situs tersebut dari daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo pun dinilai plin-plan dalam mengatasi masalah itu.
"Dapat saya sampaikan, bahwa atas PSE lingkup privat yang telah terdaftar dilakukan evaluasi, verifikasi, klasifikasi, klarifikasi. Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara detail dan ditemukan potensi-potensi perjudian sehingga dilakukan proses take down," ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
1. Kominfo sebut sudah melakukan pemblokiran sesuai UU
Johnny mengatakan, pihaknya bukan bertindak plin-plan. Namun, persoalan tersebut dinilainya merupakan masalah teknis.
"Ini soal teknis, sangat teknis, pada saat belum ditemukan ya tidak boleh dilakukan take down. Begitu ditemukan, menurut amanat undang-undang harus dilakukan proses take down atau pemblokiran," ujar Johnny.
Baca Juga: Kominfo Resmi Buka Akses PayPal, Sudah Daftar PSE?
Baca Juga: Akhirnya! Kominfo Buka Akses Steam, CSGo, dan Dota
2. Blokir 15 situs judi online
Editor’s picks
Sebanyak 15 situs judi online telah diblokir oleh Kemenkominfo. Pemblokiran tersebut dilakukan per 2 Agustus 2022.
Berikut daftar 15 penyelenggara sistem elektornik yang diblokir Kementerian Kominfo:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ Kiu
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
3. Sempat sebut situs judi sebagai website game biasa
Kominfo sebelumnya sudah angkat suara usai banjir kritikan soal lolosnya aplikasi judi online di PSE.
Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, situs yang terdaftar di PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Semuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Sudah Daftar PSE, 15 Situs Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo
Baca Juga: Dukung Kemenkominfo, Anggota DPR Ini Minta Platfrom Segera Daftar PSE