Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar

Pelaku keberatan disebut makar dan akan ajukan eksepsi

Jakarta, IDN Times - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Hermawan Susanto (HS), menjalani sidang perdana hari ini, Senin (4/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi kuasa hukumnya, Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hermawan yang dipanggil Wawan, didakwa dengan Pasal 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang makar.

Baca Juga: Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

1. Didakwa dengan Pasal 110 KUHP

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan MakarIDN Times/Margith Juita Damanik

Wawan terekam mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Mei lalu. Rekaman video itu kemudian beredar luas.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Permana mendakwa Wawan dengan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP," kata Permana membacakan dakwaan.

2. Tidak terima disebut makar, Wawan ajukan eksepsi

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan MakarIDN Times/Margith Juita Damanik

Mendengar dakwaan jaksa, kuasa hukum Wawan sepakat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami hari ini menanggapi dakwaan jaksa bahwa yang ditujukan Pasal 104, 110 juncto 87 KUHP tentang makar. Kami tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi. Pembacaan eksepsi sekaligus lanjutan sidang akan diadakan Senin (11/11) pekan depan," ujar Ketua tim kuasa hukum Wawan, Sugiarto Atmowijoyo.

Menurut Sugiarto, tindakan kliennya yang melontarkan ancaman memenggal kepala Jokowi saat demo bersifat spontan, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

"Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap Presiden. Itu yang kami pengen lakukan untuk eksepsi minggu depan," lanjut dia.

3. Kalimat ancaman Wawan kepada Jokowi dinilai makar

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan MakarIDN Times/Margith Juita Damanik

Permana dalam dakwaannya membacakan kalimat ancaman yang dilontarkan Wawan saat demo. 

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Demi Allah. Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi," kata Permana membaca ulang ancaman Wawan saat itu.

"Kata atau kalimat ini dapat digolongkan pada makar," tegas Permana.

Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya