Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, JPU dan Kuasa Hukum Kompak Pikir-pikir

Punya waktu 7 hari kok untuk pikir-pikir

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kompak memutuskan mengambil waktu untuk memikirkan kembali apakah akan banding atas vonis dua tahun penjara kepada Ratna.

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan kembali dan memutuskan akan setuju atau tidak kepada keputusan majelis hakim.

"Kalau dua tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini, tujuh hari," kata Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Ditemui di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono mengungkapkan hal yang sama. "Jika ditanyakan kami menuntutnya 6 tahun tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu," kata Daroe.

"Kita punya waktu 7 hari sejak dari hari ini. Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita menerima atau menyatakan banding," lanjut dia.

Daroe menyatakan meski divonis jauh dari tuntutan, pihaknya tidak menyayangkan putusan majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet. "Di sini gak bisa kita menyayangkan atau tidak. Yang pasti kita pasti hormati putusan hakim," kata Daroe.

Sejak awal persidangan, majelis hakim telah menyatakan bahwa kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum selanjutnya jika memang tidak menyepakati hasil dari putusan majelis hakim. Dengan kata lain, baik JPU maupun kuasa hukum Ratna diperbolehkan mengajukan banding.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Ringan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya