Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik

Ratna lebaran di Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5). Ratna lantas menyebutkan ada unsur politis dalam kasusnya.

"Dari awal saya sudah ngomong ini politik, jadi sekarang harapan saya kepada hakim. Hakim tidak akan ditangani setiap politik, aneh aja," kata Ratna ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

1. Merasa Jaksa hiperbola

Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur PolitikIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Ratna, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya adalah keputusan yang hiperbola alias berlebihan.

"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi tadi itu hiperbola ya," kata Ratna. Ia juga menuding kasusnya ditangani secara politis oleh JPU. Hal ini sudah dikatakan Ratna sejak pertama kali sidangnya digelar.

Baca Juga: Jaksa Ragu akan Kesaksian Semua Saksi Ratna Sarumpaet, Kenapa?

2. Merasa tuntutan untuknya tidak tepat

Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur PolitikIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna merasa tuntutan yang ditujukan padanya tidak tepat. "Ya dasarnya itu gak jelas, saya kan sudah bilang gak ada yang masuk pasalnya, tapi dipaksakan," kata Ratna.

JPU semula mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya keonaran itu apa yang terjadi pada tanggal 21, 23, 22, (Mei) itu keonaran, ada harus ada darah, itu harusnya dibaca dong di buku. Ini mereka menyimpulkan aja bahwa Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan. Ya persis seperti yang terjadi di Petamburan," kata Ratna lagi.

3. Sidang pledoi akan dilaksanakan tiga pekan lagi

Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur PolitikIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang pledoi atau sidang pembelaan dari sisi Ratna Sarumpaet akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019, atau tiga pekan dari sekarang.

Menunggu sidang akan dilaksanakan kembali, Ratna akan menjalani hari raya Idul Fitri di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Lebaran jalan terus dan saya akan lebaran di polda," kata Ratna.

Baca Juga: [BREAKING] Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya