Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi Setebal 108 Halaman di Sidang Hari Ini

Apa isi pledoi Ratna Sarumpaet?

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, akan dilanjutkan hari ini, Selasa (18/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak Ratna.

Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Untuk menghadapi tuntutan ini, lebih dari 100 lembar catatan pledoi atau pembelaan akan dibacakan Ratna dalam sidang.

Baca Juga: Tekanan Darah Naik, Ratna Sarumpaet Dirujuk ke Rumah Sakit

1. Siapkan 108 halaman pledoi

Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi Setebal 108 Halaman di Sidang Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Pengacara Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 108 halaman catatan pledoi yang akan dibawa dan dibacakan dalam persidangan. 

"Kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6) kemarin. "Ada 108 halaman," dia menambahkan.

2. Ini isi pledoi Ratna

Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi Setebal 108 Halaman di Sidang Hari IniIDN Times/Istimewa

Desmihardi mengungkapkan isi pledoi yang disiapkan, terutama tentang keonaran dan sengaja membuat keonaran.

"Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," kata Desmihardi.

Bukan hanya pledoi yang disiapkan pihak kuasa hukum, tapi juga, "rencana nanti disamping pledoi dari kita, akan ada pledoi dari Bu Ratna juga," kata dia.

3. Saksi dinilai tidak bisa membuktikan adanya keonaran

Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi Setebal 108 Halaman di Sidang Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Desmihardi menyebutkan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya keonaran yang terjadi.

"Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta/peristiwa. Menurut kami gak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," kata Desmihardi.

"Memang tidak terjadi keonaran kok, sesuai definisi keonaran itu sendiri ga ada. Apalagi Pasal 14 UU No 1 1946 itu ditujukan dalam masa revolusi. Nah, sekarang sudah terjadi kedaruratan tidak? Kalau keonaran, apa terjadi bakar-bakaran tidak? Nah, itu kami melihatnya di situ," lanjut Desmihardi.

Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Baca Juga: Pertaruhkan Profesi Dokter untuk Ratna Sarumpaet, Siapa Hanum Rais?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya