Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Penangkapannya

Ravio Patra menempuh jalur hukum dan daftar pra-peradilan

Jakarta, IDN Times – Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapannya beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Ravio dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku tim kuasa hukum Ravio yang diadakan secara daring lewat aplikasi Zoom, Kamis (4/6).

Hampir dua bulan berlalu sejak nama Ravio diberitakan mengalami peretasan di akun WhatsApp-nya. Ravio ditangkap di depan rumah aman oleh sejumlah orang yang kala itu diduga aparat pada Rabu (22/4) lalu.  

1. Mulai dari peretasan hingga penangkapan, Ravio yakin terjadi dalam satu rangkaian

Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam PenangkapannyaIlustrasi peretas (IDN Times/Arief Rahmat)

Ravio memulai cerita ketika mendapati ponselnya diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. WhatsApp Ravio sempat mengirimkan pesan provokasi kepada kontaknya. Ravio merasa dijebak kala itu dan mencoba melaporkan kejadian ini kepada rekannya di SAFE Net.

“Jadi khawatir ada ancaman terhadap keamanan saya. Karena ada perasaan kayak gitu kita memutuskan mungkin Ravio harus mengungsi,” kata Ravio.

Setelah diminta mengevakuasi diri, Ravio mengaku disergap sejumlah lelaki tak berseragam yang mengaku aparat di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam situasi ini, dia mulai berpikir seluruh rangkaian kejadian hari itu, dimulai sejak peretasan, saling berkaitan satu sama lain.

“Saya dipaksa buka masker, dipaksa buka kaca mata, saya nolak. Ini jadi polemik karena dari kepolisian di konferensi pers seakan-akan saya itu mencoba kabur, melawan aparat,” ucap Ravio. “Padahal ketika ditangkap itu, buat saya sebenarnya gak ditangkap ya, saya ngerasa saya diculik. Malam itu gak satu pun memberikan identitas,” lanjut dia.

Tak mau sembarang dibawa oleh pihak yang dirasa tidak jelas identitas, asal dan tujuannya, Ravio tak memungkiri dirinya sempat melakukan perlawanan. Ravio terus bersikeras menolak dibawa hingga surat tugas ditunjukkan kepadanya.

“Cuma, akhirnya ngikut pas ada salah satu polisi yang mengeluarkan senjata api. Dia gak nodong, cuman dia nunjukin, disuruh diam,” kata Ravio “Akhirnya saya kayak, oh ya udah, diam deh,” lanjut dia.

Ravio baru benar-benar yakin kelompok yang menyergapnya merupakan polisi setibanya di Polda Metro Jaya. Kelompok itu diketahui Ravio berasal dari unit Kejahatan dan Kekerasan. “Saya agak bingung juga nih, saya melakukan apa sampai ditangkap sama unit kejahatan dan kekerasan,” kata dia.

Menempuh perjalanan selama kurang dari 10 menit dari Jalan Blora hingga ke Polda, Ravio mengaku ponselnya diminta. Tak hanya itu, barang elektronik lainnya seperti laptop juga diamankan. Ravio juga bercerita sempat dimintai kata sandi dan akses untuk dapat membuka perangkat elektroniknya.

“Cuma kondisinya ini saya sendirian, ini ada puluhan polisi nih. Di dalam mobil saya kayak ditaro di pojok paling belakang. Situasinya panas. Saya jadi gak banyak pilihan juga. Akhirnya terpaksa saya kasih,” kata Ravio.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Ravio Patra Versi Polisi

2. Hingga saat ini Ravio tidak pernah melihat ada surat penangkapan dan penggeledahan

Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam PenangkapannyaRavio Patra (Tangkap Layar Zoom Presscon Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus)

Selang kisaran satu jam, Ravio dibawa kembali ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. “Pas penggeledahan pun saya terus-terusan minta surat penggeledahannya mana,” kata Ravio.

Dalam konferensi pers daring ini, Ravio mengatakan dirinya juga tak diizinkan untuk mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

“Sampai hari ini pun gak ada surat penggeledahan, gak ada surat penangkapan, gak ada surat tugas, gak ada satu pun dokumentasi yang diberikan kepada saya,” lanjut Ravio.

Baca Juga: Akun WhatsApp Diretas, Ravio Patra Lapor ke Polda Metro Jaya

3. Merasa ada kejanggalan dari pertanyaan saat pemeriksaan dan menolak dilakukan BAP

Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam PenangkapannyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setibanya di Polda, Ravio mengaku tasnya dibongkar habis dan dompetnya diperiksa. “Kejanggalan-kejanggalannya mungkin lebih banyak ke pertanyaan-pertanyaan ya. Kayak ditanyain hal-hal yang menurut saya aneh aja,” kata Ravio.

Kisaran pukul 02.00 WIB, Ravio mengaku dibawa kembali ke Polda dan ditempatkan di unit Keamanan Negara (Kamneg). Dia mengaku level waspadanya kembali meningkat. Kisaran pukul 03.00 WIB, Ravio mengaku menjalani prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya nolak di BAP berkali-kali, saya dari awal gak mau di BAP, saya gak mau jawab satu pertanyaan pun, karena saya bilang saya tidak bersedia di BAP tanpa ada kuasa hukum,” kata Ravio.

Akhirnya beberapa pertanyaan dijawab Ravio lantaran petugas mengatakan hanya bertanya seputar data pribadinya saja.

“Saya pikir hanya interview tapi ternyata dituangkan juga dalam BAP,” kata Ravio.

Setelah itu dirinya diminta untuk menandatangani empat rangkap BAP. Dalam BAP tersebut dia melihat namanya tertulis dengan status sebagai tersangka.

Ravio masih terus mendesak agar diizinkan menghubungi kuasa hukumnya. Salah satu perwakilan YLBHI, Era Purnamasari yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Ravio, sudah stand by di Polda sejak pukul 09.00 pagi. Tim kuasa hukum baru bisa menemui Ravio kisaran pukul 17.00 WIB, hampir 12 jam setelah Ravio berada di Polda tanpa pendampingan kuasa hukum.

4. Penangkapan dan pemeriksaan Ravio versi polisi

Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam PenangkapannyaIlustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya ajakan melakukan penjarahan nasional pada Rabu (22/4).

"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui nomor ponsel yang mengirim pesan ancaman tersebut atas nama Ravio Patra. Usai melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut, aparat mendapati Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian mendatangi lokasi RPA pada pukul 21.00 WIB untuk mengamankannya," kata Ravio. Pada proses pengamanan, menurut Suyudi Ravio sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 6036). Mobil itu diketahui ditumpangi Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing. Roy Spijkerboer, kata Suyudi, juga sempat menghalang-halangi petugas.

"Saat berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!' ucap Suyudi mencontohkan. Kemudian, Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi. Dia menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.

Suyudi menjelaskan hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan. Disebutkan kasus Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Menurut Suyudi, semua langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari-cari masalah. Polisi justru bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi terang.

5. Ravio mencoba menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan permohonan pra-peradilan

Ravio Patra Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam PenangkapannyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus yang menjerat Ravio ini diharapkan menjadi kasus terakhir yang menimpa masyarakat sipil, utamanya aktivis. Berharap mendapat keadilan, Ravio memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melakukan permohonan melakukan pra-peradilan.

Ravio bersama tim kuasa hukumnya telah melakukan pendaftaran pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Permohonan terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.

Baca Juga: Menolak Dibawa Paksa, Ravio: Saya Diteriaki "Kriminal" oleh Polisi!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya