Said Didu: Dewan Pengawas Adalah Pejabat BUMN

Said Didu hadir sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, Said Didu, mengatakan jabatan Dewan Pengawas termasuk dalam kategori Pejabat BUMN.

"Komisaris, dewan pengawas, direksi anak perusahaan BUMN dimasukkan sebagai pejabat BUMN," kata Said didu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Said Didu hadir sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 dengan pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Dalam persidangan, Said Didu, memberikan keterangan terkait dengan topik pejabat BUMN. Said Didu menjelaskan mengenai siapa-siapa saja yang masuk dalam kategori pejabat BUMN.

"Yang sering dicampur aduk, status perusahaan, orang yang bekerja di BUMN adalah pejabat BUMN," kata Said Didu. Selain itu menurutnya juga kerap menjadi pembahasan juga adalah status korporasi merupakan BUMN atau bukan BUMN dan juga status pengelolaan merupakan keuangan negara atau bukan keuangan negara.

Topik pejabat BUMN ini menjadi topik yang kerap dibicarakan di tengah masyarakat, pasalnya calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin merupakan Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yaitu BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Said Didu mengatakan dalam kesaksiannya, dalam penegakan hukum terkait tipikor dan pemilu, pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN diperlakukan sama.

"Hal lain berbeda, pertanggungjawaban laporan keuangan, anak perusahaan tidak bertanggung jawab kepada BUMN. Konsolidasinya kepada BUMN," kata Said Didu.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya