Said Didu: Pejabat BUMN Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Politik

Said Didu menjadi saksi di MK

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, Said Didu, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan berdasarkan undang-undang, pejabat BUMN yang ingin menjadi pejabat politik harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tahun 2009 muncul di Undang-Undang Pemilu, muncul istilah pejabat BUMN, harus mengundurkan diri apabila ingin maju menjadi jabatan politik," kata Said Didu saat bersaksi dalam persidangan sengketa pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Lima tahun menjabat sebagai sekretaris menteri, Said Didu mengaku kasus sejenis sudah beberapa kali terjadi pada pejabat BUMN. Salah satunya terjadi pada Dirut Semen Padang.

"Pengalaman saya, Dirut Semen Padang, saya sendiri yang menangani. Mohon maaf waktu itu dicalonkan dari partai yang berkuasa," kata Said Didu. "Tapi saya dengan tegas, dilarang undang-undang. Harus mundur," tambah dia.

Said Didu juga menceritakan pengalamannya ketika ada 35 orang yang dievaluasi kala dia masih menjabat sekretaris kementerian BUMN. Evaluasi terkait apakah 35 orang tersebut merupakan bagian dari tim sukses atau bukan.

Menurut Said Didu, pilihan yang ada sejak dulu berdasarkan undang-undang adalah mengundurkan diri dari jabatan BUMN atau mengundurkan diri sebagai timses atau kontestasi politik yang tengah diikuti.

"Saat itu beberapa orang memilih berhenti sebagai komisaris BUMN. (salah satunya) Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris," kata Said Didu.

Ia juga menegaskan, aturan serupa juga berlaku untuk pejabat anak perusahaan BUMN. "Pejabat anak perusahaan adalah pejabat BUMN," katanya menegaskan.

Baca Juga: Said Didu: Dewan Pengawas Adalah Pejabat BUMN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya