Sebut Saksi Prabowo-Sandi Kurang Kuat, TKN Optimistis Menang di MK

Saksi BPN dinilai kurang kuat

Jakarta, IDN Times - Juru bicara kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution merasa optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sengketa Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Razman, saksi yang dihadirkan pihak BPN dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan gugatan yang diserahkan BPN. Hal ini disampaikan Razman dalam sebuah diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6).

Baca Juga: Yusril Menilai Saksi BPN Tak Membantu Apapun Dalam Persidangan

1. Sebut saksi BPN tidak kuat

Sebut Saksi Prabowo-Sandi Kurang Kuat, TKN Optimistis Menang di MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Razman menyebut saksi-saksi yang duhadirkan BPN tidak kuat untuk membuktikan tuntutannya. "Memang kurang kuat. Tadi pembicara juga banyak yang mengatakan memang kurang kuat," kata Razman ditanyai usai diskusi.

"Ini kan 16.900 juta hampir 17 juta yang akan diproses. Apakah itu gampang? Tidak. Coba lihat bagaimana seorang saksi dia masih dalam status tahanan kota dia datang. Ke Jakarta tanpa izin, katakanlah pada jaksa, hanya datang dengan keinginan sendiri. Dan itu berbelok belok," jelas dia.

Menurut Razman, kesaksian dari 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan BPN tidak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

2. Optimistis tetap memenangkan pemilu

Sebut Saksi Prabowo-Sandi Kurang Kuat, TKN Optimistis Menang di MKIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan keterangan yang disampaikan baik oleh saksi ahli dan juga saksi fakta yang dihadirkan BPN dalam persidangan di MK, Razman memiliki rasa optimistis bahwa pihaknya, akan tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu.

"Oleh karena itu maka kita meyakini bahwa proses penegakan hukum dengan mahkamah konstitusi yang sedang melakukan persidangan demikian meletihkan ini kami yakin insyaallah kami dari kubu 01 akan menang," kata Razman. "Dan mereka berat untuk memenangkan unsur kualitatif kuantitatif dalam hal TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," tambah dia.

Baca Juga: Sidang Kelima Usai, Yusril Optimistis MK Tolak Gugat BPN Prabowo-Sandi

3. Sebut saksi BPN kurang secara kuantitatif dan kualitatif

Sebut Saksi Prabowo-Sandi Kurang Kuat, TKN Optimistis Menang di MKIDN Times/Margith Juita Damanik

Razman berpendapat, saksi yang dihadirkan oleh BPN tidak cukup kuat baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk menunjukan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Kalau kami mengatakan, kan saya katakan tadi, untuk membuktikan terstruktur, sistematis, dan masif itu berat mereka," kata Razman.

"Ini pada aspek kualitatif mereka lemah. Aspek kuantitatif juga kekurangan dengan mengatakan kami kok cuman 15, gak 30 orang? Ingat, persidangan ini hanya 14 hari, dan itupun dilakukan full itu satu minggu. Setelah itu hakim yang akan bersidang," lanjut dia.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak Puas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya