Sedang Heboh Virus Corona, IDI Ingatkan soal Hoaks Kesehatan

Awas! Hoaks kesehatan bisa berujung kematian, lho!

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membahas tentang hoaks seputar kesehatan utamanya di tengah deras arus informasi mengenai virus corona. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam menjaring informasi terlebih yang tersebar di media sosial.

“Masalah hoaks kesehatan dampaknya lebih parah dari hoaks-hoaks yang lain,” kata anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa saat diskusi bertajuk "Belajar dari Corona, si Penyakit Mematikan" di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2). Dia menyebutkan dampak hoaks kesehatan bisa berujung pada kematian.

1. Indonesia marak pemberitaan hoaks

Sedang Heboh Virus Corona, IDI Ingatkan soal Hoaks Kesehatanpixabay.com/geralt

Dalam pemaparannya, Mahesa menjelaskan sebuah penelitian menunjukkan ada sebanyak 130 juta atau sekitar 49 persen masyarakat Indonesia yang mengakses media sosial selama lebih dari 3 jam setiap harinya. Platform ini nyatanya juga paling banyak menyumbang paparan hoaks kepada masyarakat.

“Dari data Kominfo sampai November 2019 dari 3991 hoaks, hoaks kesehatan ada sebanyak 401 hoaks, menempati urutan ke-3 urutan hoaks terbanyak,” kata Mahesa.

“Dan 95 persen info kesehatan hoaks beredar di WhatsApp,” lanjut dia.

Baca Juga: IDI: Virus Corona Tidak Mati, Hanya Bisa Melemah

2. Berbagai motif penyebaran hoaks kesehatan

Sedang Heboh Virus Corona, IDI Ingatkan soal Hoaks KesehatanKetua Terpilih PB IDI terpilih, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mahesa mengungkapkan sejumlah motif orang menyebarkan hoaks di bidang kesehatan. Setidaknya ada tiga motif utama yang paling sering digunakan dalam penyebaran hoaks kesehatan.

Kampanye tersebut antara lain, antimedikalisasi, kepentingan bisnis, dan bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Maraknya hoaks kesehatan justru membuat Mahesa khawatir masyarakat menjadi mudah panik bahkan tidak lagi berkeinginan untuk berobat ke dokter dan berakhir dengan kematian.

3. Ingatkan sanksi hukum yang berlaku

Sedang Heboh Virus Corona, IDI Ingatkan soal Hoaks KesehatanDiskusi Bertajuk "Belajar Dari Corona, Si Penyakit Mematikan" di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mahesa mengingatkan adanya aturan hukum yang dapat menjerat para penyebar hoaks dengan sanksi pidana.

“Kalau bicara sanksi hukum kita punya UU ITE yang sudah direvisi tahun 2016 sanksinya bisa 6 tahun dendanya 1 miliar kalau terbukti menyebarkan hoaks,” kata Mahesa.

“Bisa juga dikenakan UU KUHP bisa berlapis," lanjut dia.

Mahesa juga menyampaikan sejumlah tip untuk terhindar dari hoaks kesehatan. Mulai dari bersikap cermat terhadap judul-judul yang provokatif, hingga anjuran untuk bergabung ke grup-grup anti-hoaks.

Baca Juga: IDI: Pasien yang Terjangkit Virus Corona Wajib Ditanggung Pemerintah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya