Sidang Kasus Narkoba, Saksi: Jefri Nichol Bukan Target Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktor muda Jefri Nichol menjalani sidang kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/9). Dalam persidangan terungkap bahwa Jefri sebenarnya bukan target pihak kepolisian.
Sidang berjalan dengan agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Persidangan dimulai pukul 14.30 WIB.
1. Jefri bukan target polisi
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni dua orang polisi dari Polres Jakarta Selatan diketahui Jefri Nichol bukan merupakan target dari penyisiran kepolisian.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan bertanya kepada kedua saksi, apakah Jefri Nichol merupakan target dari operasi polisi sehingga dilakukan penggeledahan ke kamar kosnya. Saksi menjawab singkat.
"Bukan," kata saksi Pipin Haryono.
Menurut saksi pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tempat Jefri tinggal terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu pihak kepolisian melakukan penyisiran ke tempat kos Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BNNP DKI Rekomendasikan Jefri Nichol Direhabilitasi
2. Pemberi ganja untuk Jefri masih buron
Editor’s picks
Berdasarkan keterangan para saksi Jefri diketahui tidak membeli narkotika jenis ganja yang dikonsumsinya. Ia disebut-sebut mendapatkan ganja dari pemberian kenalannya yang bernama Triawan.
Sosok yang bernama Triawan menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy masih masuk dalam daftar pencarian orang DPO alias buron. Aries mengaku hingga kini tidak mengetahui apakah pihak kepolisian sudah berhasil menangkap Triawan atau belum.
3. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu
Sidang Jefri akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (18/9) di tempat yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum menyebutkan pihaknya akan mengupayakan dua saksi lagi untuk dapat hadir dalam persidangan.
Kedua saksi yaitu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.
Jefri Nichol disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Cerita Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Bisa Tidur