Sidang Memanas, Said Didu Sempat Ditolak Sebagai Saksi Prabowo-Sandi

Said Didu akhirnya diterima sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menerima mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Said Sidu dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapre nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang berperan sebagai pemohon dalam persidangan.

Sebelumnya, suasana di ruang persidangan sempat memanas, lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan keberatan akan hadirnya Said Didu sebagai saksi.

Sebelum persidangan dimulai pada Rabu (19/6) pagi, sudah ada 15 saksi dari BPN dan dua ahli yang disumpah untuk memberi kesaksian dalam persidangan ketiga. Di tengah jalan, pemohon menyatakan menarik dua saksinya dan mengatakan ada dua saksi lain yang akan bersaksi namun belum disumpah. Salah satunya Said Didu.

Berdasarkan keputusan hasil rapat permusyawarahan hakim pasca-protes dari KPU dan TKN, Said Didu akhirnya diterima sebagai saksi dan disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.

"Said Didu saja (yang diterima bersaksi) ditambahkan menjadi 14 (saksi)," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan. Satu ahli yang diagendakan dihadirkan oleh pemohon namun tidak hadir adalah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Baca Juga: Sidang MK: Saksi BPN Sebut Bupati Karang Anyar Memihak Jokowi 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya