Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 MK Digelar Siang Ini

Akan dibacakan pukul 12.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim atas kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Kamis (27/6), pukul 12.30 WIB. Putusan ini dibacakan sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Pembacaan putusan dilakukan MK setelah menggelar lima kali persidangan, yakni persidangan dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi pihak pemohon dalam persidangan ini. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon.

Adapun dua pihak yang menjadi pihak terkait adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan juga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Dari lima persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli serta 15 poin gugatan kepada tim majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, sejumlah pengunjuk rasa mulai berdatangan. Untuk itu, Polri telah menyiagakan personel di depan Gedung MK, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.  

Mari berharap sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2019 ini berlangsung tanpa kericuhan.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-detik Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya