Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum Final

Ingatkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa aturan Pilkada yang saat ini ada, termasuk yang menyebutkan konser musik saat Pilkada diizinkan, masih belum final dan akan direvisi oleh KPU.

"Poinnya adalah peraturan ini belum final dan kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," ujar Viryan dalam diskusi akhir pekan Radio Smart FM, Sabtu (19/9/2020).

Lebih lanjut, Viryan mengatakan aturan tersebut sebenarnya berasal dari aturan Pilkada sebelumnya.

1. Belum ada keputusan final perihal izin konser musik dan aturan Pilkada

Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum FinalIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Viryan menyebutkan, rancangan peraturan KPU yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat saat ini berasal dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya yang belum direvisi oleh KPU.

"Belum (ada keputusan). Itu belum final. Masih bahas untuk kita sempurnakan," kata Viryan. Dia menyebutkan adanya masukan dari masyarakat kini menjadi pertimbangan bagi KPU.

"Menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," sebut dia.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

2. Konser musik bisa saja dilakukan secara daring

Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum FinalIDN Times/Gregorius Aryodamar P

"Kerangkanya adalah, dalam masa kampanye semua hal yang bersifat tidak protokol COVID-19 dilakukan secara daring," kata Viryan.

"Termasuk di antaranya konser musik," kata dia lagi.

Viryan mencontohkan, konser musik virtual yang pernah dilakukan almarhum musisi legendaris Indonesia, Didi Kempot, sebagai referensi untuk melakukan konser musik virtual.

3. Komisioner KPU tegaskan isi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020

Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum FinalIlustrasi pemilihan umum. unsplash.com/@morningbrew

Viryan menegaskan dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 telah jelas tertulis bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID, seperti kerumunan, tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.

"Peraturan kampanye akan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," kata Viryan.

Kerumumanan yang mungkin muncul menurut dia bukan hanya konser musik. Ada juga jalan sehat bahkan rapat umum.

Baca Juga: Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya