Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi 

Hore, THR cair tanggal 24 Mei!

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan dua hari lagi.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (15/5) seperti dilansir dari Antara.

1. Revisi aturan THR dan gaji ke-13 segera rampung

Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Revisi tentang aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN diketahui akan segera rampung. Sri Mulyani mengatakan pengumuman akan dilakukan dua hari lagi.

"Hampir selesai revisinya, akan keluar dua hari lagi." kata Sri Mulyani dikutip dari Antara. Sebelumnya diketahui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca Juga: Hore! THR Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair Tepat Waktu

2. Pemerintah bisa bayar THR lewat Peraturan Kepala Daerah

Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi IDN Times/Aan Pranata

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah daerah bisa melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui peraturan kepala daerah. 

Sementara itu, menurut Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, THR dan gaji ke-13 untuk PNS pemerintah daerah nantinya akan dibayarkan tepat waktu. Hal ini merujuk kepada peraturan pemerintah yang berlaku.

3. Pencairan THR 24 Mei

Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi IDN Times/Aan Pranata

Dilansir dari Antara, Hadi mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada Jumat (24/5) mendatang.

Hal ini menurutnya sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Disebutkan bahwa THR diberikan paling lama sepuluh hari sebelum Hari Raya.

"Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan," kata Hadi dikutip dari Antara.

4. Gaji ke-13 harus dianggarkan di APBD

Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi (Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Terkait masalah gaji ke-13, menurut Hadi, pemerintah telah meminta kepada pemerintah daerah yang belum menanggarkan gaji ke-13 ke dalam APBD untuk segera menyelesaikan perubahan APBD tahun 2019 daerahnya.

Perubahan ini menurut Hadi dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.

"Kita harapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini. Seandainya belum menganggarkan, atau sudah tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," kata dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya