Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya Lama

"Panennya lama."

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang jadi trending di media sosial. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," demikian tulis Dita dalam cuitannya di akun (@Dita_Sari_) pada Jumat (11/2/2022) malam.

1. Ingatkan warganet soal JKP

Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya LamaGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dita mengatakan dirinya bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan JHT bukan satu-satunya 'tabungan' yang dimiliki pekerja.

"Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tulis Dita dalam cuitannya.

Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tulis Dita lagi.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun hingga Komnas HAM Selidiki Wadas

2. JHT masih bisa diutak-atik?

Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya LamaBPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dita mengingatkan, meski dalam aturan Permenaker Nomor 2/2022 pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, bukan berarti dana JHT sama sekali tak bisa diutak-atik.

"30 persen bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun," tulis Dita.

Dita menyebutkan pihak Kemnaker tidak akan menggeser situasi JHT saat ini jika sebelumnya JKP tidak diterapkan. Kemnaker disebut Dita mengembalikan fungsi JHT untuk hari tua para pekerja.

"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional. Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," tulis Dita.

3. Aturan baru Menaker soal Jaminan Hari Tua

Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya LamaMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Aturan baru soal pencairan dana JHT disebut diatur dalam pasal 3 Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.". 

Baca Juga: Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT, Ini Kata Serikat Pekerja  

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya