Subsidi Kuota Internet Ada Lagi, Ini 3 Hal yang Kamu Harus Tahu

Kemendikbudristek siapkan anggaran Rp2,3 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengumumkan akan melanjutkan skema bantuan subsidi kuota internet, untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih akan berlangsung selama pandemik COVID-19 di Tanah Air.

“Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” ujar Mendikbudristek Nadiem dalam konferensi pers virtual bersama Menteri Agama dan Menteri Keuangan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 T

1. Pembagian besaran kuota yang akan diterima pendidik dan peserta didik

Subsidi Kuota Internet Ada Lagi, Ini 3 Hal yang Kamu Harus TahuIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kemendikbudristek akan membagi besaran bantuan kuota internet bagi pendidik dan peserta didik ke dalam empat golongan.

Peserta didik PAUD akan menerima subsidi kuota 7 GB per bulan. Sementara, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima 10 GB per bulan.

Di sisi lain, para pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan.  Sedangkan, mahasiswa dan dosen akan menerima 15 GB per bulan.

2. Subsidi kuota internet akan diterima tiap tanggal 11-15 mulai September 2021

Subsidi Kuota Internet Ada Lagi, Ini 3 Hal yang Kamu Harus TahuMenteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 (youtube.com/KEMENDIKBUD RI)

Kemendikbudristek akan mulai membagikan subsidi kuota internet pada September 2021. Subsidi kuota internet akan dibagikan tiap tanggal 11-15 per bulannya selama tiga bulan, hingga November 2021.

Subsidi kuota internet, menurut Nadiem, akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima.

“Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet,” ujar Nadiem.

3. Mekanisme penerima bantuan subsidi kuota internet

Subsidi Kuota Internet Ada Lagi, Ini 3 Hal yang Kamu Harus TahuIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Terkait mekanisme penerimaan bantuan subsidi kuota internet pada 2021, Nadiem meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan atau memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

“Dan kepala sekolah harus mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah,” ujar Nadiem.

“Atau www.kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi, selambatnya 31 Agustus 2021,” sambung Mendikbudristek.

Baca Juga: Subsidi Kuota Internet Diperpanjang Lagi, Cek di Sini Cara Dapatnya 

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya