Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Ada ketidaklengkapan dalam dakwaan

Jakarta, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal Chaniago, menyatakan akan melayangkan nota keberatan atau neksepsinatas dakwaan yang diberikan hakim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Desrizal dilakukan hari ini, Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Desrizal didakwa dengan dua pasal. Pasal yang pertama ialah Pasal 351 KUHP dan pasal yang kedua yang berlaku secara alternatif adalah Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

1. Desrizal akan memberikan eksepsi atas dakwaan

Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan EksepsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Salah satu pengacara Desrizal, Atmajaya Salim mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal ini terkait dugaan adanya ketidaklengkapan dan ketidasempurnaan surat dakawaan.

"Iya ada beberapa yang tidak jelas lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan, makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," kata Atmajaya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

2. Sebut pemukulan terjadi tidak direncanakan

Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan EksepsiIDN Times/Sukma Shakti

Beberapa hal menurut Atmajaya kurang tepat berjalan dalam dakwaan yang diterima kliennya. "Ya itu proses ada beberapa hal kurang tepat. Itu nanti dalam proses persidangan keterangan saksi dan ahli," kata dia.

Ia mengatakan pemukulan yang dilakukan kliennya murni tindakan spontan. "Nanti dalam eksepsi jelaskan latar belakang, kenapa spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang," kata Atmajaya.

"Tidak ada (direncanakan). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang," lanjut dia.

3. Dikenai dua pasal secara alternatif

Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan EksepsiIDN Times/Istimewa

Desrizal dikenakan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal ini tidak diberlakukan secara berlapis.

Dari kedua pasal tersebut, Desrizal terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau penjara pidana paling lama satu tahun empat bulan. Atau ancaman pidana denda Rp4.500.

4. Kronologi kejadian pemukulan

Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan EksepsiPixabay/William Cho

Peristiwa pemukulan terjadi pada saat Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata kliennya dari majelis hakim. Karena tidak sesuai harapan, Desrizal melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya.

Desrizal berjalan mendekati meja majelis hakim dan mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso. Dengan tali pinggang yang dipegang di tangan kanan, Desrizal langsung diayunkan satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri Sunarso.

Setelah itu, Desrizal berjalan menghampiri saksi Duta Baskara dan dengan tali ikat pinggang yang sama, Desrizal langsung mengayunkan, yang diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak dua kali. Namun Duta berhasil menangkis.

Pengunjung sidang akhirnya mengamankan Desrizal dan dibawa ke luar ruang sidang Subekti II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah nya, Sunarso dan Duta melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat, hingga akhirnya Desrizal ditangkap.

Baca Juga: Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya