Terdakwa Pakai Koteka, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda Lebih dari 5 Jam

Hakim sebut penggunaan koteka dalam sidang tak sesuai tatib

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan terhadap enam terdakwa yang merupakan aktivis Papua tak kunjung berlanjut. Penyebabnya, diduga karena dua dari enam aktivis Papua itu yakni Dano Tabuni dan Ambrosius Mulait, hadir ke ruang sidang dengan mengenakan koteka.

Sebelumnya sidang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hingga pukul 17.10 WIB, sidang tak kunjung dimulai.

"Seharusnya kita sudah sidang dari tadi. Tapi hakim tidak mau masuk dengan alasan karena kami menggunakan koteka," kata Dano.

Baca Juga: 6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat

1. Kecewa karena sikap hakim yang menolak masuk ruang sidang gara-gara terdakwa pakai koteka

Terdakwa Pakai Koteka, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda Lebih dari 5 JamSidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ambrosius dan Dano menyayangkan sikap hakim yang tidak mau masuk ke ruang sidang, hingga keduanya bersedia mengenakan celana di dalam persidangan.

"Jadi hakim menolak untuk persidangan ini, menolak atau menunda dengan alasan koteka itu sebenarnya tidak jelas," kata Dano sebelum sidang.

"Karena nilai-nilai kebudayaan, Bhinneka Tunggal Ika, itu lebih besar daripada tata tertib yang ada di pengadilan negeri," lanjut dia.

Menurut keduanya, hakim mengatakan, penggunaan koteka ketika persidangan tidak diterima karena tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.

2. Merasa Papua seolah tak dianggap

Terdakwa Pakai Koteka, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda Lebih dari 5 JamSidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dano dan Ambrosius juga mengungkapkan, Papua selama ini seolah tak dianggap. "Kami orang Papua itu sadar. Kami punya harga diri. Kami tidak bisa memaksa diri bahwa negara ini harus akui kita," kata Dano.

"Kami pikir, negara ini selalu mengklaim bahwa Papua itu bagian dari Republik, tapi hari ini negara tidak mengakui kebudayaan orang Papua," lanjut dia.

Dano menganggap, majelis hakim yang bertugas dapat disebut sebagai kaki tangan pemerintah.

3. Minta kejelasan hakim kapan mereka boleh mengenakan koteka lagi

Terdakwa Pakai Koteka, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda Lebih dari 5 JamSidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dano mengatakan, kali ini pihaknya akan mengalah dan bersedia menggunakan celana dalam persidangan.

"Kalau negara atau kaki tangannya seperti pengadilan mengatakan kami harus diwajibkan untuk pakai celana, maka hak-hak kita telah dicuri, kita harus dipaksa, diwajibkan, diwajibkan, diwajibkan. Ini telah menghancurkan martabat-martabat orang Papua," dia menegaskan.

Menambahkan pernyataan Dano, Ambrosius mengatakan, pihaknya akan menuntut hakim untuk membuat keputusan. "Harus ada putusan hukim yang jelas. Supaya kapan kami akan berhenti, untuk menggunakan koteka lagi," lanjut dia.

Meski sempat molor selama 5 jam 30 menit, sidang akhirnya digelar pukul 17.30 WIB, setelah kedua terdakwa menggunakan celana panjang.  

Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya