Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan

KPK mengamankan uang suap senilai ratusan juta rupiah

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/5) dalam operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ketua MA melalui surat keputusan bernomor 78/KMA/SK/V/2019 memberhentikan sementara dari jabatan PNS atau hakim tersebut terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/5).

1. Keputusan pemberhentian sementara dijatuhkan setelah penetapan tersangka

Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN BalikpapanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keputusan Ketua MA tersebut dikeluarkan setelah hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Meski demikian, MA tetap memberikan hak hakim PN Balikpapan tersebut berupa uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari ketentuan pemberhentian, sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. KPK tetapkan 3 tersangka, termasuk hakim PN Balikpapan

Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN BalikpapanIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dokumen tanah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers pada Sabtu (4/5).

Ada pun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kayat yang diketahui menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai penerima suap, Sudarman, dan Jhonson Siburian sebagai pemberi suap.

"Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode. "Yang pertama sebagai penerima suap adalah KYT (Kayat) sedangkan pemberi suap SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian)" tambah dia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK 

3. Kronologi penangkapan hakim PN Balikpapan

Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN BalikpapanIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyampaikan kronologi OTT yang dilakukan di Balikpapan pada Jumat (3/5).

"Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta," kata Laode.

Dia menceritakan, Rosa tiba di mobil berwarna silver yang diduga mobil milik Kayat. Kemudian Rosa menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya untuk meletakan uang ke dalam mobil. Kayat diduga membuka mobil dari jarak jauh menggunakan remote control.

Begitu mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa dan meletakkan uang yang ada di dalam plastik di kursi mobil silver. Satu kantong hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meski pun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," kata Laode. Setelah itu, RIS dan JHS pergi meninggalkan mobil," lanjut Laode.

Tak lama berselang, Kayat datang ke mobil silver dan tim KPK segera mengamankannya. Rosa dan Jhonson juga diamankan di lingkungan PN Balikpapan.

4. Ratusan juta rupiah diamankan dalam OTT KPK

Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN BalikpapanIDN Times/Margith Juita Damanik

KPK berhasil mengamankan uang tunai dengan besaran total hingga ratusan juta dari OTT yang dilakukan di Balikpapan. Uang tersebut lantas digunakan sebagai barang bukti.

"Barang bukti uang Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang sebesar Rp28,5 juta yang ada di tas KYT," kata Laode. Sedangkan di kantor Jhonson yang berlokasi di Jalan Syarifudin Yoes, KPK mengamankan uang sejumlah Rp99 juta.

Total uang yang diamankan adalah Rp227,5 juta.

Kayat sebagai pihak yang diduga menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Jhonson dan Sudarman sebagai ppihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya