Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini 

Markus Nari disebut menghalangi pemeriksaan saksi korupsi

Jakarta, IDN Times - Selain kasus suap KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret namanya, mantan anggota DPR, Markus Nari, juga tersangkut kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara korupsi.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara korupsi," demikian tertulis dalam surat dakwaan untuk Markus Nari.

Baca Juga: Jaksa KPK: Markus Nari Terima Uang Suap US$1,4 Juta dari Proyek E-KTP

1. Markus disebut mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Saksi Miryam S. Haryani

Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini IDN Times/Margith Juita Damanik

Markus dianggap mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani.

Miryam diketahui mencabut keterangan dalam BAP-nya terkait aliran dana proyek e-KTP. Termasuk di dalamnya terkait nama Markus yang diduga menerima uang US$400,000.

Pencabutan keterangan pada BAP itu, mempersulit Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain dalam kasus tersebut. Termasuk terhadap Markus.

Markus menemui Miryam dan mengatakan, akan menjamin keluarga Miryam jika dia bersedia mencabut keterangannya di persidangan.

2. Menghalangi pemeriksaan terhadap Sugiharto

Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini IDN Times/Margith Juita Damanik

Markus juga diduga melakukan tindakan menghalangi dalam proses persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa Sugiharto.

Markus disebut menemui pengacara Amran Hi Mustary, Robinson. Amran Hi Mustary merupakan rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Markus meminta kepada Robinson untuk menyampaikan pesan kepada Sugiharto lewat Amran, agar Sugiharto tidak menyebut-nyebut namanya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP.

Markus menjanjikan imbalan uang untuk Sugiharto. Ketika pesan sampai kepada Sugiharto, ia menolak dengan mengatakan akan memilih jujur dan berterus terang bahwa Markus menerima uang dari dirinya sebesar US$400,000.

Pada 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya. Ia menyebutkan Markus telah menerima uang dari Sugiharto sebesar US$400,000. Uang diberikan di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI Senayan.

3. Terancam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini ANTARA FOTO

Atas perbuatannya, Markus disebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini.

4. Terjerat kasus suap e-KTP

Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Nama Markus Nari terjerat dalam kasus suap e-KTP. Ia disebut-sebut menerima uang US$1,4 juta.

Atas tindakannya, Markus disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp2 triliun. Sejumlah nama juga terungkap ikut diperkaya dari kasus ini. Salah satunya adalah nama mantan ketua DPR, Setya Novanto.

Baca Juga: Setnov Belum Lunasi Uang Pengganti e-KTP, Kok Dibiarkan oleh KPK?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya