Tidak Teridentifikasi, Korban Lion Air Tetap Dapat Surat Kematian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri hingga hari ini, Selasa (13/11) masih mengidentifiasi korban penumpang pesawat Lion Air JT 610. Hingga saat ini 82 jenazah telah berhasil diidentifikasi.
Tim DVI Polri sudah menerima 195 kantong jenazah dan mendapatkan 666 bagian tubuh dan sampel DNA. Meski proses identifikasi terus dilakukan, tim DVI tidak membantah kemungkinan adanya korban yang tidak teridentifikasi hingga akhir.
Namun, Tim DVI Commander Kombes Pol Lisda Cancer menyatakan surat kematian akan tetap dikeluarkan untuk seluruh korban Lion Air JT 610.
Baca Juga: 107 Korban Lion Air Belum Teridentifikasi, Keluarga Tunggu 3 Bulan
1. Surat kematian tetap dikeluarkan bagi korban yang tidak teridentifikasi
Menurut Lisda, korban yang akan mendapatkan surat keterangan kematian bukan hanya korban yang teridentifikasi, tapi juga korban yang tak teridentifikasi. Hal ini dilakukan agar seluruh korban dapat memperoleh haknya.
“Kalau sudah teridentifikasi kita keluarkan (surat keterangan kematian),” kata Lisda.
Lisda mengatakan bagi korban yang tidak teridentifikasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang akan bertanggung jawab mengeluarkan surat keterangan kematiannya.
2. Surat kematian untuk korban yang tidak teridentifikasi terjadi juga pada kasus Air Asia 2015
Editor’s picks
Lisda menuturkan surat keterangan kematian sebelumya juga pernah terjadi pada kasus jatuhnya pesawat Air Asia pada 2015. “Ada penumpang yang tidak teridentifikasi, itu bisa dikeluarkan surat kematian,” kata dia.
Hal ini yang nantinya menjadi acuan dalam penanganan kasus Lion Air PK LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Namun, hingga kini tim DVI masih berusaha mengidentifikasi seluruh jenazah korban Lion Air yang telah ditemukan tim SAR.
3. Surat kematian untuk korban jatuhnya pesawat telah diatur dalam undang-undang penerbangan
Lisda menyebutkan kewajiban Dukcapil mengeluarkan surat keterangan kematian telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan. Hal ini diberlakukan agar korban dapat tetap memperoleh haknya meski tidak teridentifikasi.
“Jadi berdasarkan fatwa Mahkawah Agung, bahwa Dukcapil untuk mengeluarkan surat itu mengacu kepada undang-undang penerbangan, UU RI Nomor 1 tentang Penerbangan pada Pasal 178,” kata Lisda.
“Pasal 178 mengatakan Dukcapil bisa mengeluarkan surat kematian setelah tiga bulan kalau gak salah,” Lisda menambahkan.
Baca Juga: Tubuh Korban Lion Air Rusak, Tim DVI Andalkan DNA di Tulang