Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp3 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Robin.
Hal ini tertuang dalam dakwaan Robin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (3/9/2021).
Dalam petikan dakwaan terhadap Robin, disebutkan total hadiah atau janji uang yang diterimanya bernilai Rp11.025.077.000. Sebanyak lebih dari Rp3 miliar di antaranya diduga berasal dari Azis.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bakal Bersaksi di Kasus Suap Polisi Eks Penyidik KPK
1. Nama Azis Syamsudin disebut dalam dakwaan Robin
Dalam dakwaan disebutkan Robin telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp11.025.077.000,00 dan 36.000 dolar AS.
"Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan US$36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," bunyi rincian dakwaan Robin dikutip di situs pengadilan.
Secara total, Azis dan Aliza diduga memberikan uang sebesar Rp3.613.484.600 kepada Robin.
2. Berkas perkara Robin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Editor’s picks
KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya diduga terkait penerimaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2020-2021.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir kantor berita ANTARA.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Eks Penyidik Terima Suap dari Berbagai Pihak
3. Stepanus Robin dipecat tidak terhormat
Dewan Pengawas KPK resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Robin terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) lalu.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Robin bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Robin terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani oleh KPK.
"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Dari Pihak Lain ke Stepanus Robin