YLBHI: Dua YouTuber Medan Dipenjara Tambah Deretan Korban UU ITE

YLBHI sebut UU ITE kerap digunakan untuk membungkam warga

Jakarta, IDN Times - Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur turut angkat bicara soal kasus yang menimpa dua YouTuber asal Kota Medan yang terjerat pidana Undang-undang ITE.

Menurut Isnur, YLBHI melihat keduanya sebagai korban. "Dia korban, dia itu warga negara yang secara konstitusi, secara undang-undang itu dijamin kebebasan menyampaikan pendapatnya," ujar Isnur saat dihubungi IDN Times pada Rabu (14/4/2021) malam.

"Itu dijamin benar," tegasnya.

1. Kasus YouTuber Medan tambah deretan korban UU ITE

YLBHI: Dua YouTuber Medan Dipenjara Tambah Deretan Korban UU ITEIDN Times/Arief Rahmat

Isnur menyebutkan kasus yang menimpa dua YouTuber Medan menambah deretan kasus baru korban Undang-undang ITE.

"Mereka menyuarakan tentang masalah sesuatu di sekitarnya dan dibungkam terutama oleh aparat," ujar Isnur lewat sambungan telepon.

"Ini memperpanjang temuan-temuan kami bahwa undang-undang ITE memang dipakai oleh aparat untuk membungkam masyarakat yang kritis," kata dia lagi.

Baca Juga: YouTuber Dipenjara Gegara Kritik Polisi, KontraS: Ini Pembungkaman!

2. Kritik YLBHI terhadap UU ITE

YLBHI: Dua YouTuber Medan Dipenjara Tambah Deretan Korban UU ITEIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Isnur menyebutkan ada beberapa pasal dalam UU ITE yang paling genting untuk segera direvisi jika undang-undang ini masih ingin tetap dipergunakan. Isnur menyebutkan pasal 27, 28, dan 29 dalam UU ITE paling sering digunakan untuk membungkam masyarakat.

"Harusnya sebenarnya kan ini suara masyarakat ya, harusnya justru diapresiasi bukan dilaporkan seperti itu," ujar Isnur.

Isnur menilai seharusnya dua YouTuber ini justru mendapatkan perlindungan hukum. "Karena mereka membongkar sesuatu yang disembunyikan secara busuk di belakang," kata Isnur lagi.

3. YouTuber di Medan dihukum penjara dengan jeratan UU ITE

YLBHI: Dua YouTuber Medan Dipenjara Tambah Deretan Korban UU ITEIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua YouTuber Medan, Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 12 April 2021 lalu.

Kedua YouTuber ini dikenal sebagai content creator yang kerap mengkritisi polisi di kanal YouTubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.

Kasus bermula pada 11 Agustus 2020 ketika keduanya pergi ke Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan mengecek plat nomor kendaraan mobil yang terparkir di belakang kantor Samsat secara daring.

Dari tindakan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga menunggak pajak, datanya tidak ditemukan, dan ada yang diduga bodong. Temuan tersebut lantas diunggah di kanal YouTube keduanya.

Dalam siaran langsung, keduanya menyebut ada kendaraan milik petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut yang tidak taat pajak.

Baca Juga: YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan Ancaman

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya