YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan Ancaman

Adanya UU ITE bukan berarti warganet tak boleh mengkitik

Jakarta, IDN Times - Permasalahan terkait Undang-Undang ITE kembali timbulkan pro dan kontra. Kali ini, dua orang YouTuber di Medan dihukum delapan bulan penjara akibat kontennya.

Terkait permasalahan ini Penggiat Bijak Bersosial Media, Enda Nasution ikut angkat bicara. Menurut aktivis media sosial ini, jika konten tersebut dianggap sebagai bentuk kritik dari masyarakat, justru seharusnya bukan jadi masalah.

"Secara umum sih saya pikir sebenarnya anggap aja ini sebagai sebuah bentuk kritik, maka sebenarnya harusnya gak masalah," ujar Enda ketika dihubungi IDN Times pada Rabu (14/3/2021).

1. Enda enggan sebut UU ITE sebagai ancaman

YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan AncamanPenggiat Bijak Bersosial Media, Enda Nasution (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Enda, jika UU ITE disebut sebagai ancaman, seharusnya akan banyak perilaku pengguna internet baik warganet maupun content creator yang menjadi lebih baik dengan berkurangnya tindak pencemaran, penghinaan, dan tindakan negatif lainnya di internet terlebih media sosial.

"Harusnya kalau dia (UU ITE) mengancam, harusnya itu (pencemaran dan penghinaan di internet dan sosial media) berkurang atau minimal orang jadi takut," ujar Enda. Namun menurut dia, hal ini tidak tampak.

"Sebagai content creator saya sih nggak merasa ada ketakutan harus nggak boleh ngomong apa," ujar Enda lagi.

"Di satu sisi sebenarnya tidak membuat saya takut, tapi di sisi lain memang untuk kasus-kasus tertentu ada konten-konten yang akhirnya bisa kena jeratan ini," sambung dia.

Baca Juga: Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan

2. Content creator dinilai juga harus punya batasan dalam menyampaikan kritik di dunia maya

YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan AncamanIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Permasalahan banyaknya pasal karet di UU ITE yang kerap memakan korban menurut Enda tak hanya harus mendapat kritik terkait Undang-undangnya, namun juga terkait para conten creator-nya.

"Jadi menurut saya pada saat kita melakukan kritik, pada saat kita mempostingkan sesuatu sebenarnya ada semacam rambu-rambu di mana kita sebenarnya bisa memposting sesuatu tanpa harus kena risiko Undang-undang ITE," ujar Enda.

Dia mengatakan, adanya UU ITE tak berarti content creator bahkan warganet dilarang untuk memberi kritik dan beropini. "Bisa kritik. Tapi sampaikan dengan cara yang "aman" juga," ujar Enda lagi.

3. YouTuber di Medan dihukum penjara dengan jeratan UU ITE

YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan AncamanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dua YouTuber Medan, Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 12 April 2021 lalu.

Kedua YouTuber ini dikenal sebagai content creator yang kerap mengkritisi polisi di kanal YouTubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.

Kasus bermula pada 11 Agustus 2020 ketika keduanya pergi ke Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan mengecek plat nomor kendaraan mobil yang terparkir di belakang kantor Samsat secara daring.

Dari tindakan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga menunggak pajak, datanya tidak ditemukan, dan ada yang diduga bodong. Temuan tersebut lantas diunggah di kanal YouTube keduanya.

Dalam siaran langsung, keduanya menyebut ada kendaraan milik petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut yang tidak taat pajak.

Baca Juga: Sadis! YouTuber di Jaktim Tega Kasih Makan Kaca ke Bayi Kera

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya