Ahli IT: Situng yang Diakses Masyarakat Hanya Cerminan Situng 

"Situng divisualisasikan, dibuat cerminan yang berupa web."

Jakarta, IDN Times - Ahli IT yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan Situng yang menjadi dalil dan dipermasalahkan pihak pemohon adalah laman yang merupakan cerminan dari Situng itu sendiri.

Marsudi memberikan keterangannya dalam sidang keempat Perselisihan Hasil Perhitungan Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).

“Situng sesungguhnya hanya ada di dalam KPU dan hanya ada di dalam KPU dan merupakan intranet KPU. Situng divisualisasikan, dibuat cerminan yang berupa web. Situng sesungguhnya dilengkapi pengamanan dan diakses di dalam KPU, lokasinya di KPU dan 2 lokasi lain yang tidak boleh diketahui siapa pun karena cadangan jika terjadi musibah,” ujar Marsudi menjelaskan mengenai Situng KPU.

Situng yang dibentuk tahun 2003 adalah sarana transparansi kepada masyarakat. Situng memiliki sebuah urgensi karena keterbukaan akses sangat diperlukan. Menurut Marsudi kontribusi masyarakat dalam perhitungan suara sangat diperlukan. Berangkat dari situ lah, website atau laman situng KPU yang diakses oleh masyarakat selama ini dibentuk dan berfungsi menunjukkan hasil form C1 yang didata oleh KPU.

Marsudi Wahyu Kisworo, merupakan ahli IT yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (TIB). Marsudi yang dihadirkan pihak termohon akan menjabarkan pendapatnya mengenai Situng KPU yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon dalam persidangan kemarin.

Saksi lain yang disediakan pihak termohon bernama W. Riawan Tjandra yang merupakan ahli hukum tata negara. Namun Riawan tidak akan hadir dalam persidangan dan hanya akan mengirimkan surat keterangan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya