Ahli: Penambahan-Pengurangan Suara di Situng Terjadi pada Kedua Capres

Ada tiga kesalahan Situng

Jakarta, IDN Times - Ahli Informasi Teknologi (IT) yang dihadirkan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan penambahan dan pengurangan suara kedua pasangan capres-cawapres dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Marsudi memberikan keterangannya dalam sidang keempat Perselisihan Hasil Perhitungan Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

“Dari data ini kalau saya tampilkan plotnya, akan acak menunjukkan angka yang sangat acak dan tidak ada strukturnya sama sekali. Jika kita petakan, maka lebih acak lagi. Jadi di situ merah untuk Jokowi-Ma’ruf ada yang ditambah dan biru untuk Prabowo-Sandiaga juga sama, demikian. Jadi tidak ada pola yang teratur dari perubahan itu,” ujar dia di depan majelis hakim.

Marsudi menjelaskan Situng KPU pada 10 Juni 2019 masih melakukan tiga jenis kesalahan. Adapun kesalahan yang pertama mengenai hasil pemindaian data yang tidak ada C1-nya dan sebesar 40 persen.

Kesalahan kedua, adalah perihal data pendukung yaitu jumlah dari perolehan suara dari kedua pasangan capres-cawapres tidak sesuai dan berjumlah 30 persen.

Kesalahan ketiga, yang mempengaruhi perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres. Namun, Marsudi menyebutkan, persentasenya hanya 20 persen dan hal ini tidak terlalu mempengaruhi perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres.

“Dua-duanya ada yang diuntungkan dan dua-duanya ada yang dirugikan,” kata Marsudi.

Baca Juga: 22 Juta Orang akan Berdemo Saat Putusan MK, Polri: Tidak Masuk Akal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya