Anggap Dalil BPN Keliru, TKN Hadirkan Ahli dalam Sidang Besok

Sidang akan kambali digelar Jumat

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut L.P Pangaribuan, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yang dalam hal ini TKN akan kembali digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

Untuk jumlah pasti saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang besok, Luhut tidak mengatakannya secara pasti. Dia dan timnya akan mendiskusikan terlebih dahulu.

"Sudah siap semuanya (nama saksi dan ahli) apakah besok perlu 15 atau bahkan tidak perlu sama sekali kita akan liat relevansinya. Seperti yang kita lihat, KPU tidak menghadirkan saksi fakta, tetapi kita tidak mau gegabah," ujar Luhut di depan ruang sidang pleno MK.

Terkait ahli yang akan dihadirkan, Luhut mengatakan dua ahli yang akan memberikan penjelasan adalah ahli di bidang hukum. Selain itu, Luhut menjelaskan kehadiran ahli besok untuk membuktikan tentang dalil-dalil pemohon yang dianggapnya tidak benar.

"Karena bicara di Mahkamah Konstitusi. Jadi kami akan hadirkan ahli hukum. Jika nanti perlu juga masalah TSM juga akan kita buktikan. Kita ingin melawan permohonan pemohon yang menyesatkan dan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli-ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," katanya.

Baca Juga: BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya