Banyak yang Tak Tahu, Ini Tugas dan Fungsi BNPT

Lembaga non kementerian yang fokus menangani terorisme

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga non kementerian yang merupakan hasil dari rekomendasi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Badan ini dibentuk demi mengatasi dan menanggulangi aksi terorisme di tanah air. Sejak berdiri 9 tahun lalu, BNPT fokus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.

Seperti diketahui, terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

1. Tugas pokok dan fungsi BNPT

Banyak yang Tak Tahu, Ini Tugas dan Fungsi BNPT(Wadah Pegawai KPK bertemu dengan Kepala BNPT) Dokumentasi Wadah Pegawai KPK

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010, BNPT memiliki 3 tugas pokok. Pertama, menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Tugas kedua adalah mengkordinasikan dengan instansi pemerintahan terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme, dan yang ketiga adalah membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Selain tugas pokok yang diemban BNPT, fungsi yang harus dijalankan adalah sebagai penyelenggara deradikalisasi, melakukan perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan teroris. Pelaksanaan kerja sama internasional, dan melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme. Sebagai pengendali gerakan teroris di Indonesia, BNPT juga memiliki fungsi sebagai pembina dan pengendali terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerja sama antar-instansi.

Baca Juga: Rayakan Hari Ulang Tahun ke-9, Begini Sejarah Pembentukan BNPT

2. Tujuan, visi, dan misi BNPT

Banyak yang Tak Tahu, Ini Tugas dan Fungsi BNPTDok. IDN Times/Istimewa

Adapun tujuan dari BNPT sebagai pemberantas terorisme adalah melindungi warga negara dan kepentingan nasional serta menciptakan lingkungan nasional dan internasional yang aman dan damai dengan tidak menyuburkan radikalisasi dan menghentikan aksi terorisme.

Demi mencapai tujuan tersebut, BNPT harus menangkal dan mencegah terorisme dengan menghilangkan faktor-faktor korelatif penyebab yang dapat dieksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi terorisme, memberantas terorisme dengan mengalahkan organisasi terorisme dengan menghancurkan persembunyiannya, kepemimpinan, komando, kontrol, komunikasi, dukungan materil dan keuangan, dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap ancaman serangan terorisme.

3. Satuan Tugas di BNPT

Banyak yang Tak Tahu, Ini Tugas dan Fungsi BNPTIDN Times/Marisa Safitri

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BNPT, dibentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari unsur-unsur terkait yang juga dapat melibatkan masyarakat. Penugasan TNI dan Polri dalam Satgas BNPT bersifat "disiapkan" atau Bawah Kendali Operasi (BKO)

Satgas BNPT dalam rangka penindakan harus tetap menjunjung tinggi HAM, terutama di dalam penggunaan kekerasan dan senjata api dengan memegang teguh pada prinsip-prinsip dasar. Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

4. Kepala BNPT setara dengan kedudukan menteri

Banyak yang Tak Tahu, Ini Tugas dan Fungsi BNPTIDN Times/Marisa Safitri

Setelah ditetapkan sebagai badan nasional, kepala BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, Pada awalnya, jabatan Kepala BNPT setingkat dengan eselon I.a di kementerian.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.

Baca Juga: BNPT: Ada 2 Juta Pegawai BUMN Berpotensi Terpapar Paham Radikal

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya