BPN Permasalahkan Jumlah Juru Bicara KPU dalam Sidang

KPU daftarkan 5 orang juru bicara

Jakarta, IDN Times - Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Pada awal sidang, pihak termohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) keberatan atas jumlah juru bicara yang disediakan oleh pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika prinsipal di luar dari jumlah juru bicara yang ditentukan, maka itu tidak equal, majelis. Kami mengetahui sejak awal jumlah juru bicara hanya 3 orang dari masing-masing pihak termasuk prinsipal yang berbicara,” ujar Ketua Tim Hukum BPN Budi Widjojanto (BW) mengomentari daftar juru bicara yang disampaikan pihak termohon.

Sebelumnya, kuasa hukum KPU menyebutkan daftar juru bicara dari pihak termohon yang berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 orang juru bicara dari kuasa hukum dan 2 orang juru bicara dari pihak principal dalam hal ini komisioner KPU.

Setelah diskusi yang cukup alot, majelis hakim akhirnya memutuskan jumlah juru bicara dari masing-masing pihak baik pemohon, termohon, maupun terkait terdiri atas 3 orang. Majelis hakim membebaskan 3 orang juru bicara boleh terdiri dari kuasa hukum maupun prinsipal.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: BPN Siapkan Saksi Cadangan di Sidang Ketiga MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya