Bukan Rp35 Juta, Ini Jumlah Biaya Ibadah Haji Sebenarnya

Terjadi kenaikan biaya ibadah haji pada 2019

Jakarta, IDN Times - Persoalan pengelolaan dana ibadah haji belum terlihat titik akhirnya. Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus mengalami peningkatan, sementara kuota haji terbatas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, sesungguhnya biaya yang dibutuhkan jemaah haji lebih besar dari jumlah yang dipatok oleh Kementerian Agama. Karena itu, pihaknya memiliki tugas mengelola keuangan tersebut.

Menurut Anggito, biaya haji mengalami kenaikan pada 2019 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyak faktor yang menyebabkan kenaikan ini.

Baca Juga: Banyak Jemaah Haji Indonesia yang Terpisah dari Rombongan

1. Biaya ibadah haji 2019 sebanyak Rp72 juta

Bukan Rp35 Juta, Ini Jumlah Biaya Ibadah Haji SebenarnyaKemenag.go.id

Anggito menjelaskan, pada dasarnya biaya yang harus dikeluarkan jemaah untuk ibadah haji adalah Rp72 juta pada 2019. Namun, jemaah hanya membayar di kisaran Rp35 juta. Biaya tersebut dapat ter-cover karena sistem biaya haji, jemaah berangkat menggunakan manfaat jemaah haji tunggu atau dalam kata lain dengan menerapkan konsep subsidi.

"Sekarang biaya haji Rp72 juta. Dana itu berasal dari setoran awal yang bersangkutan sebesar Rp25 juta, nilai manfaat Rp10 juta, setoran lunas Rp10 juta, dan subsidi nilai manfaat Rp27 juta, dengan catatan waktu tunggu jemaah adalah 10 tahun," ujar Anggito di gedung Parlemen, Selasa (23/7).

2. Pengembangan dana haji dilakukan dengan 9 cara

Bukan Rp35 Juta, Ini Jumlah Biaya Ibadah Haji SebenarnyaIDN Times/Patiar Manurung

Anggito menjelaskan, terdapat 9 instrumen penempatan atau investasi yang diperbolehkan dalam undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pengelolaan keuangan haji.

Adapun 9 instrumen tersebut adalah bank syariah melalui deposito, Sukuk Negara atau PBS, Sukuk Korporasi, saham atau reksadana syariah, emas, sukuk global, investasi properti di Arab Saudi dan BUMN, serta investasi pembiayaan bank syariah.

“Dari instrumen tersebut hanya dipertahankan beberapa yaitu bank syariah. Untuk instrumen lainnya itu fluktuatif. Kami khawatir akan terjadi kerugian. Bagaimana nanti laporan keuangan jika terjadi kerugian,” tutur Anggito.

3. Biaya haji naik karena kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap pelayanan Arab Saudi

Bukan Rp35 Juta, Ini Jumlah Biaya Ibadah Haji SebenarnyaIDN Times/ M. Idris

Sebelumnya, kata Anggito, biaya ibadah haji per jemaah pada 2013 sebesar Rp53,5 juta, kemudian pada  2016 naik menjadi Rp69,4 juta per jemaah. Namun, pada musim haji 2019 ini, biaya yang dibutuhkan per jemaah naik menjadi Rp72 juta.

Menurut Anggito, kenaikan ini karena kebijakan Indonesia terkait kebijakan pengadaan, biaya hidup, bis salawat, pilihan hotel, jumlah konsumsi, petugas, dan kebijakan lainnya.

“Selain kebijakan terkait fasilitas, nilai tukar, inflasi, dan harga minyak juga mempengaruhi biaya haji tahun ini,” ujar Anggito dalam grup diskusi yang diadakan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

4. Komisi VIII DPR selalu menyisir rancangan biaya ibadah haji

Bukan Rp35 Juta, Ini Jumlah Biaya Ibadah Haji SebenarnyaIDN Times/Marisa Safitri

Selaras dengan Anggito, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga menjabat sebagai Ketua Kapoksi Komisi VIII Choirul Muna menjelaskan, Komisi VIII selalu menyisir penggunaan uang haji yang disodorkan oleh Kementerian Agama.

Menurut Muna, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2015 sampai 2018, terus mengalami penurunan. Bahkan Muna mengatakan, pada 2015, Komisi VIII periode 2014-2019 mendapatkan apresiasi tinggi karena bisa menurunkan BPIH secara signifikan.

Namun, pada tahun ini, terjadi anomali dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga kenaikan BPIH sulit dihindari

“Semua kita sisir, untuk fotokopi efektif tidak? Untuk transportasi efektif tidak? Kita sisir dari pagi bisa sampai jam 5 pagi lagi, sebelum akhirnya kita ketuk palu untuk memutuskan BPIH. Tahun ini terjadi anomali karena di Arab Saudinya sendiri terjadi anomali yang dulunya tidak ada pajak, sekarang dipajakkan, yang dulunnya tidak ada biaya sekarang bayar,” tutur Muna.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Paksakan Diri Cium Hajar Aswad

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya