Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 Tahun

Banyak kebijakan yang telah dibuat BPHK dalam mengelola dana

Jakarta, IDN Times - Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus mengalami peningkatan, sementara kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi terbatas. Hal itu mengakibatkan peningkatan jumlah jemaah haji tunggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya akumulasi penumpukan dana haji.

Pada 2017, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji. Namun, kinerja BPKH masih dianggap hanya sebagai “tukang bayar” biaya haji.

1. BPHK menghadapi beberapa tantangan dalam usia mudanya

Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 TahunIDN Times/Marisa Safitri

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Djoned Yulianto menjabarkan BPHK sudah harus menghadapi tantangan yang cukup besar dalam usianya yang masih sangat baru sebagai lembaga. BPHK harus mengakali pengelolaan biaya ibadah haji yang mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, sedangkan setoran jemaah haji tetap, disamping fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.

Tantangan lain yang dihadapi BPHK adalah sampai saat ini masih dikenakan pajak oleh pemerintah dalam melakukan pengelolaan dana haji. Beredarnya isu yang mengatakan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia yang mengundang pro-kontra di masyarakat. Mendengar isu tersebut, Ketua BPHK Anggito Abimanyu merespon saat ini dana jemaah haji tunggu dikelola pada Bank Syariah melalui deposito dan beberapa instrumen pengembangan lainnya.

“Tolong jangan menakut-nakuti masyarakat yang menyebabkan mereka takut mendaftar haji karena uangnya akan digunakan untuk hal yang tidak-tidak. Jika ingin menjelek-jelekan BPHK tidak papa, tapi jangan takuti masyarakat,” imbau Anggito saat ditemui di Gedung Parlemen, Kemarin (23/7).

Baca Juga: Disabilitas dan Berekonomi Terbatas, Nenek Sarmi Tetap Semangat Haji

2. Beberapa kinerja BPKH pada usianya yang baru 2 tahun

Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 TahunIDN Times/Patiar Manurung

Djoned juga mengatakan bahwa sudah banyak kinerja yang ditunjukan BPKH sebagai pengelola keuangan haji warga Indonesia. Djoned menjelaskan dalam usianya yang baru 2 tahun, sudah banyak yang dicapai oleh BPKH.

“Kinerja BPKH yang sudah dicapai itu penunjukan 31 Bank penerima Setoran Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk memudahkan calon jemaah haji dalam melakukan setoran BPIH, kerja sama keuangan haji dengan kementerian keuangan Islamic Development Bank (IDB), penjajagan kerja sama dengan pemilik hotel dan katering di Arab Saudi, effisiensi pengadaan riyal pada tahun 2018, tahun 2019, BPHK menyiapkan Rp 177 Miliar untuk dana bantuan sosial ke seluruh pelosok di Indonesia,” menurut keterangan Djoned dalam keterangan tertulisnya.

3. Kebijakan pengelolaan keuangan haji yang dibuat oleh BPHK

Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 TahunIDN Times/ M. Idris

Anggito menjelaskan, dalam usianya yang baru 2 tahun, BPHK telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pengelolaan dana haji. Anggito mengatakan jika sebelumnya Kementerian Agama hanya berfokus pada melayani jemaah yang akan berangkat, BPHK juga harus melayani jemaah tunda. Selain itu, BPHK juga membuat kebijakan terkait penandatangaan akan wakalah bagi calon jemaah haji.

“Sekarang kita juga sudah menggunakan virtual account untuk mengurus alokasi saldo jemaah tunggu sehingga jemaah bisa memantau saldo hajinya. Kita juga sudah menggunakan Standar Akuntasi SAK (syariah) dan bukan SAP lagi,” tutur Anggito.

Baca Juga: Kawan, Kawin, dan Berangkat Haji Bersama di Usia 105 dan 104 Tahun

4. BPKH dibentuk untuk mengelola dana haji

Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 TahunIDN Times/Marisa Safitri

Mengingat semakin besarnya dana haji yang harus dikelola, maka pada tahun 2014 diterbitkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kemudian menindak lanjuti perintah UU tersebut, maka berdasarkan Peraturan presiden Republik Indonesia (Perpres RI) nomor 110 tahun 2017, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“BPKH terlahir karena adanya kejanggalan dalam Kementerian Agama di mana di dalam penyelenggaraan ibadah haji ada kekacauan karena Kemenag sebagai regulator dan juga eksekutor. Maka BPKH ini akan menjadi eksekutor,” kata Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Kapoksi Komisi VIII DPR RI Choirul Muna.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji Tahun 2019 Capai Rp72 Juta!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya