DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNI

Penyalahgunaan data pribadi WNI merupakan keniscayaan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra menjelaskan urgensi dari data pribadi pengguna media sosial. Menurut Supiadin, data pribadi yang digunakan dalam media sosial dapat disalah gunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta juga memberikan keterangan terkait data pribadi pengguna media sosial. Sukamta menjelaskan pemerintah perlu membahas RUU terkait privasi data pribadi guna menghindari penyalahgunaan data.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo SP 2 Facebook

1. Perlindungan data pribadi sangat penting bagi WNI

DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNIIDN Times/Aan Pranata

Menurut Supiadin, melalui nomor telepon seluler banyak orang menerima kiriman pesan singkat (SMS) yang menawarkan pinjaman uang, produk jasa, sampai mengarah ke transaksi perbankan. Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, perlindungan data pribadi sangat penting bagi WNI, terutama terkait dengan data perbankan, karena dapat merugikan orang yang menjadi korban secara finansial.

"Bahkan ada kiriman SMS dari negara lain yang menawarkan sesuatu. Ini menunjukkan data pribadi WNI terbuka," kata Supiadin.

2. Pemerintah harus berupaya melindungi data WNI

DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNIIDN Times/Helmi Shemi

Menurut Supiadin, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo, berupaya melindungi data pribadi dengan menambahkan nomor identitas kependudukan (NIK) pada saat registrasi nomor telepon seluler.

"Nomor telepon seluler ini juga menjadi syarat pada saat registrasi media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan instagram," ujar Supiadin.

3. Pemerintah telah mengusulkan pembuatan undang-undang terkait perlindungan data pribadi

DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNIpks.id

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sukamta menambahkan, data pribadi rawan dicuri dan disalahgunakan oknum, terutama di dunia maya atau digital. Menurut Sukamta, penyebaran nomor telepon seluler harus disikapi secara hati-hati, karena melalui nomor telepon seluler dapat dilacak posisinya maupun data pribadi lainnya.

Guna melindungi data pribadi WNI, menurut dia, pemerintah telah mengusulkan pembuatan aturan perundang-undangan data pribadi.

"Pemerintah juga sudah mendaftarkan RUU Perlindungan Data Pribadi dan sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas di DPR RI tahun 2016. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," tutur Sukamta.

Baca Juga: Bahaya! Orang Lain Bisa Lihat Data Pribadimu Tanpa Passcode di iOS 11

4. Sampai saat ini pemerintah belum juga menyerahkan rancangan undang-undang

DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNIIDN Times/Marisa Safitri

Politisi PKS ini menambahkan, Pemerintah masih memiliki kewajiban menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI dan DPR RI masih menunggu sampai akhir periode tugasnya pada September 2019. Namun, Pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, karena di Pemerintah sendiri kesepakatan pemahaman yang sama di antara institusi terkait di pemerintahan.

"DPR RI masih terus menunggu Pemerintah menyerahkan RUU Perlindungan Data Terkait," ujar Sukamta, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Biar Aman, Ini 7 Cara Lindungi Data Pribadimu yang Ada di Media Sosial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya