Gelar Sidang Ketiga, MK Agendakan Dengar Pendapat Saksi Pemohon

Akan hadir 2 dari 15 saksi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres hari ketiga, pagi ini (19/6) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Adapun sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Saat menutup sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim MK Aswar Usman mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Selain itu, agenda yang akan dilaksanakan hari ini adalah mengesahkan alat bukti tambahan yang dibawa pihak pemohon.

Sesuai hukum acara yang diatur majelis hakim, para pihak yang bersengketa hanya diperbolehkan menghadirkan 2 orang ahli dan 15 orang saksi dalam persidangan. Pihak pemohon cukup keberatan atas hukum acara ini. Namun, majelis hakim menekankan kualitas saksi yang dihadirkan lebih penting dibandingkan kuantitas.

"Besok mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu. Majelis hakim satu minggu berada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti surat yang disampaikan," ujar Hakim Suhartoyo pada akhir persidangan kemarin, Selasa (18/6).

Baca Juga: Minta Saksi Dilindungi, MK Sebut BPN Terlalu 'Drama'

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya