Ini Alasan 2 Jaksa Dibawa ke Kejagung Usai OTT KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua jaksa yang bekerja di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agus mengatakan alasan dua jaksa tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung, hanya terkait masalah teknik pengamanan.
1. Jaksa yang ditangkap tidak dikembalikan ke Kejagung
Agus menjelaskan jaksa yang terjaring OTT tidak dikembalikan ke Kejagung. Operasi ini diproses langsung KPK.
"Dalam proses penangkapan nya kita bekerja sama dengan Kejagung. Dari awal kan sudah kerja sama, jadi jangan dibalik-balik, seolah-olah menyerahkan begitu dong," ujar Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung
2. Agus menilai kerja sama antara kedua pihak akan lebih baik
OTT dua jaksa, kata Agus, tidak hanya dilakukan KPK sendiri, melainkan bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan. Dengan kerja sama ini bukan berarti peradilannya bersama.
Editor’s picks
"Ini kasus nya saja belum kelar. Kita masih melakukan penyelidikan. Kan kalau kerja sama dengan kedua pihak akan lebih baik," tutur dia saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
3. Barang bukti yang disita belum diserahkan ke kejaksaan
KPK masih menyimpan barang bukti berupa uang senilai Rp200 juta dan sejumlah uang dalam mata uang asing. Uang tersebut ditujukan untuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk menyetujui rencana.
"Barang bukti masih sama kami di KPK," ujar Agus.
4. Kerja sama tak memengaruhi conflict of interest
Agus menilai kerja sama yang dilakukan dengan Kejagung dalam proses OTT, tidak akan memengaruhi kepercayaan kepada KPK sendiri.
"Ya gak. Kan salah satu tugas KPK itu kan koordinasi dan supervisi. Ya kan kita mengoordinasikan, sekaligus kita melakukan supervisi," kata Agus, usai sidang RDP.
Baca Juga: Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT