Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden 

HS mengaku khilaf

Jakarta, IDN Times - Video ancaman pemenggalan Presiden Joko “Jokowi: Widodo sedang viral di jagat media sosial saat ini. Hermawan Susanto (HS) tersangka kasus tersebut melakukan aksinya di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada Jumat (10/5) lalu.

HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan “Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,”

1. Sempat salah sasaran

Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden IDN Times/Denisa Tristianty

Video orang yang melontarkan ucapan bernada ancaman kepada presiden Joko “Jokowi” Widodo, sudah ditangkap pihak kepolisian di Parung, Bogor, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun kediaman Hermawan Susanto diketahui beralamat di RT 09 Jalan Palmerah Barat I, Jakarta Barat.

Namun sebelum Hermawan ditangkap, pihak kepolisian mencurigai sosok bernama Dheva Prayoga sebagai orang yang terdapat dalam video tersebut. Dheva sempat diperiksa aparat namun dia memberikan alibi yang kuat dan didukung saksi-saksi sehingga Dheva bisa dibebaskan. Setelah itu, Dheva membuat video klarifikasi bahwa bukan dirinya yang berada dalam video tersebut dan mendukung usaha Polri dalam menangkap pelaku secepat-cepatnya.

Baca Juga: Komentar Sandiaga soal Penangkapan Pendukungnya Ancam Penggal Jokowi

2. Salah tudingan dari akun Relawan Jokowi Sejati

Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden IDN Times/Debbie Sutrisno

Akun twitter bernama Relawan Jokowi Sejati sempat membuat cuitan mengenai orang yang disebutnya merekam video berisi ancaman pemenggalan Presiden Jokowi. Dia menuding perekam video tersebut adalah seorang guru di Sukabumi bernama Agnes Kusumahandari, 53.

“Ternyata Guru SDN Pakujajar Sukabumi. Gaji ke-13 jangan dikasih. Belum afdol kalau ibu perekam video ancaman pemenggalan kepala Presiden Jokowi ini juga belum diciduk…” tulis akun tersebut.

Namun, Agnes membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dia sedang membeli beberapa keperluan di salah satu toko di Kota Sukabumi sepulangnya mengajar. Untuk mengantisipasi adanya kemarahan publik apalagi video itu sudah viral, dirinya secara sukarela datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi.

Pihak kepolisian juga sudah membenarkan hal tersebut dan memastikan bahwa Agnes bukanlah orang yang merekam aksi ancaman penggal kepala Jokowi

“Hasil pemeriksaan, perempuan yang merekam video tersebut bukanlah ibu Agnes seperti yang disampaikan oleh warganet. Pada hari tersebut Ibu Agnes mengajar bekerja di Sukabumi, disertai berbagai bukti bahwa dia tidak berada di Jakarta pada hari itu,” papar Kapolres Sukabumi AKBP Susatyo.

Meskipun kasus ini sudah dianggap selesai, Susatyo mengatakan tetap melanjutkan proses ini dan sudah dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. “Anggota polisi pun masih mencari wanita yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan tersebut” imbuh Susatyo dilansir dari Antara.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tersangka video ancaman pemenggalan Presiden Jokowi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.

"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).

Pasal 104 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”

Selain pasal makar, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tambah Argo.

Baca Juga: Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

4. Sempat mengaku khilaf saat ditangkap pihak aparat

Ini Fakta-Fakta Kasus Video Viral Pria Ancam Penggal Presiden IDN Times/Denisa Tristianty

Pria berusia 25 tahun kelahiran 8 Maret 1994 tersebut sempat mengaku khilaf pada saat mengatakan ancaman ke Presiden Jokowi, kepada aparat yang menangkapnya.

“Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf, namun kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang dia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan berita acara pemeriksaan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu (12/5).

Baca Juga: Viral! Demonstran Sebut akan Penggal Kepala Jokowi di Bawaslu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya