Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPI

FPI pernah dibubarkan pada 2006

Jakarta, IDN Times - Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi keagamaan di Indonesia, identik dengan aksi sweeping di berbagai tempat hiburan malam. Pernyataan tersebut memungkinkan jika melihat FPI memiliki basis massa yang signifikan, dan menjadi penggerak di balik berbagai aksi pergerakan Islam di Indonesia.

Pada dasarnya, organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat Islam dalam menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

1. FPI berdiri setelah lengsernya masa kejayaan Presiden Soeharto

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIIDN Times/Vanny El Rahman

Organisasi kemasyarakatan ini muncul empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, yaitu pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Ciputat, Tangerang, Banten.

Pada masa Soeharto tentu sangat tidak memungkinkan berdirinya organisasi tindakan ekstremis dalam bentuk apapun, apalagi dengan tujuan utama FPI yaitu menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Baca Juga: Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis Muncul, Apa Kata Netizen?

2. Kemungkaran dan kemaksiatan menjadi latar belakang berdirinya FPI

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIIDN Times/Galih Persiana

Sebagai ormas, pembentukan FPI dilatarbelakangi beberapa faktor yang diklaim para pendirinya. Mereka melihat adanya penderitaan panjang umat Islam di Indonesia, karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum penguasa.

Di samping itu, mereka juga melihat adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan. Maka dari itu, mereka merasa memiliki kewajiban menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam, serta umat Islam di Indonesia.

3. FPI pernah dibubarkan pada 2006

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIIDN Times/Irfan Fathurohman

Ketika tablig akbar ulang tahun pada 2002, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dengan menambahkan “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang tertera pada butir pertama Piagam Jakarta.

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila ini, yang kemudian menjadi wacana pemerintah untuk membubarkan pada 2006, demi menghindari kekhawatiran akan memecah-belah kesatuan bangsa dan negara.

4. Struktur organisasi FPI

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIDok.IDN Times/Istimewa

Sebagai organisasi, FPI memiliki struktur organisasi kepemimpinan yang dimulai dari tingkat pusat hingga cabang berskala kecamatan. Ormas yang didirikan sejumlah habib, ulama, mubaligh, dan aktivis Muslim, serta disaksikan ratusan santri ini memiliki Dewan Pimpinan Pusat sebagai pengurus organisasi berskala nasional yang diketuai Habib Muhsin Ahmad Al-Attas sebagai Ketua Majelis Syura DPP FPI. Sedangkan Ketua Majelis Tanfidzi dipimpin Rizieq Shihab.

5. Kontroversi FPI dan posisinya dengan organisasi Islam lainnya

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIIDN Times/Vanny El Rahman

Selama berdiri, FPI dianggap banyak menimbulkan kontroversi akibat dari aksi-aksinya yang meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Muslim sendiri. Menurut sebagian pihak, walau pun mereka membawa nama Islam, namun tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islam, bahkan merujuk kepada vandalisme.

Meski memunculkan kontroversi, FPI menyatakan diri menjalin hubungan baik dengan Nahdlatul Ulama (NU) begitu pun dengan ormas Islam lainnya. “Di mata FPI, NU adalah orang tua kami, Muhammadiyah adalah saudara kami,” tutur salah satu pendiri FPI Misbahul Anam.

6. Muncul dua petisi ketika izin FPI akan berakhir

Izin Hampir Habis, Ini Fakta-Fakta Menarik tentang FPIChange org

Senin (6/5) lalu, dalam laman charge.or, warganet bernama Ira Bisyir membuat petisi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berisi permintaan pemberhentian izin FPI. Dalam petisi tersebut, Ira menolak perpanjangan izin FPI sebagai ormas yang akan habis izinnya pada 20 Juni 2019. Petisi ini sudah ditandatangani 262 ribu warganet.

“Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI,” tulis Ira dalam petisinya.

Anggota senior Lembaga Dakwah DPP FPI Novel Bamukmin angkat bicara dengan memberikan respons bahwa orang yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah Islam.

“Jelas yang meminta FPI dihentikan adalah pengkhianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini,” tulis Novel di laman yang sama, Rabu (8/5).

Setelah muncul petisi pemberhentian FPI, tiga hari kemudian tepatnya pada 8 Mei, terdapat petisi tandingan yang berisi dukungan FPI terus eksis. Petisi ini sudah ditandatangani 76.105 orang dan memiliki target 150.000 pada laman yang sama yaitu change.org.

Petisi tandingan ini diprakarsai Imam Kamaludin dari Jawa Barat. Imam melihat FPI selalu memberikan kontribusi positif dan selalu membantu saat terjadi bencana alam.

Baca Juga: Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis Muncul, Apa Kata Netizen?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya