Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025

Anggota ASEAN harus menjamin kaum disabilitas

Jakarta, IDN Times - Asosiation of South East Asia Nation (ASEAN) membentuk kebijakan yang disebut ASEAN Enabling Masterplan 2025. Kebijakan ini didasarkan agenda pada kegiatan Bali Declaration on the Enchancement of the Role and Participation of Person with Disabilities in ASEAN Community pada 2011.

Agenda tersebut menuntut realisasi inklusi-disabilitas melalui rencana nasional tentang aksi, peragaman pelayanan sosial, pengembangan skema jaminan sosial, peluang pendidikan, dan kesempatan kerja.

1. Sebagai batu loncatan kebijakan ASEAN dalam agenda Sustainable Development

Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025IDN Times/Fitria Madia

Rencana ini merupakan salah satu batu loncatan kebijakan di ASEAN dalam memajukan hak dan kesejahteraan orang dengan disabilitas. Hal ini didorong dan berkontribusi pada pembangunan global.

Kebijakan ini sebagai bentuk agenda 2030, terkait dengan Sustainable Development dengan tema kebijakan Leaving no one behind yang melengkapi ASEAN’s vision of a people-oriented, people-centered ASEAN Community.

Prinsip inklusi sebagai sebuah penanda arah kebijakan ASEAN, telah membentuk komitmen ASEAN menuju sebuah komunitas inklusif. Hal ini menjadi landasan terbentuknya peta strategi 10 tahun ASEAN untuk merealisasikan istilah “Where the peoples enjoy human rights and fundamental freedoms, higher quality of life, and benefits of community building”.

2. Kebijakan ini sebagai momentum meningkatkan kerja sama di tingkat ASEAN

Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025asean.org

Kebijakan ini juga membangun peluang untuk meningkatkan kerja sama di tingkat ASEAN untuk mendorong reformasi legislatif, dan kebijakan menuju implementasi penuh terkait United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) di tingkat nasional.

Pada saat yang sama, tindakan di tingkat nasional dapat memperkuat kolaborasi regional dengan menyoroti isu-isu yang lebih efektif untuk diurus di tingkat regional, khususnya terkait integrasi ekonomi. Dengan adanya ASEAN Enabling Masterplan 2025, baik nasional maupun regional, dapat memastikan lapangan kerja dan pekerjaan yang layak bagi orang dengan disabilitas.

3. Upaya mewujudkan ASEAN Community Vision 2025 dalam mengarusutamakan hak orang dengan disabilitas

Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025IDN Times/Gideon Aritonang

ASEAN Enabling Masterplan 2025 juga sebagai upaya untuk melengkapi dan mewujudkan ASEAN Community Vision 2025 dalam mengarusutamakan hak orang dengan disabilitas, sebagai lintas ketiga pilar ASEAN Community. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong komitmen negara-negara anggota, menuju sebuah komunitas inklusif.

Prinsip-prinsip dasar bahwa untuk seluruh tindakan menyangkut orang dengan disabilitas, baik yang dilakukan individu, institusi kesejahteraan sosial publik maupun swasta, pengadilan hukum, otoritas administratif atau badan legislatif, kepentingan dan kebutuhan harus dipertimbangkan dengan mengakui bahwa inklusi dan pengarusutamaan harus dipromosikan.

4. Sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan nasional

Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025IDN Times/Marisa Safitri

Enabling Masterplan yang disusun ASEAN ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi janji-janji negara-negara anggota ASEAN kepada warga dengan disabilitas melalui Bali Declaration dan ASEAN Community Blueprints 2025, namun juga sebagai upaya membimbing negara-negara anggota ASEAN dalam menyelaraskan undang-undang dan kebijakan lokal.

“Jaminan bagi orang dengan disabilitas yang berasal dari komitmen internasional dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas belum secara keseluruhan diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan nasional,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril, Jakarta, Rabu (7/8).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya