Kemendagri Bantah Larang Kepala Daerah Pergi Haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah melaksanakan ibadah haji.
Hal itu diungkapkannya usai viralnya berita soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.
1. Larangan Kemendagri akibat adanya penggunaan APBD
Bahtiar menjelaskan aturan yang dimaksud berkenaan dengan tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.
"Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Wali Kota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 (enam) kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama," ungkap Bahtiar.
2. Penolakan dilakukan bukan karena alasan perorangan, melainkan alasan jabatan
Bahtiar menerangkan tidak ada larangan apalagi untuk urusan ibadah. Namun, Dia menekankan tetap harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Editor’s picks
"Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH," tutur Bahtiar.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Terkait Akses Data Kemendagri
3. Kepala daerah dapat ajukan calon petugas haji kepada Menteri Agama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019 menyatakan di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama. Selanjutnya calon petugas akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama
Bahtiar juga menjelaskan pada pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa petugas haji daerah terdiri atas petugas pelayanan umum, petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan petugas pelayanan kesehatan. Petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.
4. Surat pernyataan biaya perjalanan menjadi salah satu syarat perjalanan kepala daerah ke luar negeri
Berdasarkan pasal (3) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003, tentang pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting, bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan persyaratan pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban Agama adalah Surat Pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan.
Baca Juga: Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Kepri