Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

UU ITE dianggap perlu dikaji ulang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Baiq Nuril, terkait kasus penyebaran rekaman pelecehan seksual yang dialami Baiq.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo merespons terkait penolakan PK yang diajukan Baiq dan kuasa hukumnya atas putusan pengadilan.

1. Bambang berharap Presiden mempertimbangkan amnesti untuk Baiq Nuril

Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq NurilIDN Times/Marisa Safitri

Bambang menilai terkait upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril, hukum yang terakhir adalah PK, namun akhirnya jalan tersebut kandas. Upaya hukum yang bisa ditempuh Baiq terakhir adalah mengajukan amnesti kepada Presiden.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril, karena dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban, sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bambang saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).

2. Komisi III DPR mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril

Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq NurilANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bambang menegaskan DPR tak tinggal diam terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril. Penolakan terhadap PK yang diajukan Baiq sebagai jalan terakhir, menjadi salah satu urgensi dari DPR.

"Terkait Baiq Nuril, tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong, dan meminta Presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti," tutur politikus Partai Golkar itu.

3. Bambang mendorong pengkajian UU ITE

Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq NurilIDN Times/Auriga Agustina

Setelah kasus yang menimpa Baiq Nuril, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menarik perhatian kembali masyarakat. Undan-undang yang dapat menjerat siapa saja ini sejak awal disahkan selalu menimbulkan kontroversi dari banyak pihak. Karena itu, Bambang mengusulkan adanya evaluasi terhadap undang-udang ini.

"Ya ini harus dilihat kasus per kasus, dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak, apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," kata Bambang.

4. UU ITE dinilai memiliki urgensi yang tinggi

Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq NurilIDN Times/Marisa Safitri

Sejak disahkan, UU ITE telah menuai kontroversi karena dinilai terlalu lentur, sehingga sangat mungkin dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain. Namun, Bambang mengatakan, DPR memiliki pertimbangan lain terkait undang-undang ini.

"Tapi saya melihat Komisi I masih berpandangan, kalau tidak salah saya mendapat masukan UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi, melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab," kata Bambang.

Baca Juga: MA Tidak Terima Disebut Malaadministrasi di Putusan Kasus Baiq Nuril

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya