Ketua KPU Imbau Saksi BPN Tak Gunakan Diksi yang Berlebihan

Saksi menggunakan kata 'manipulasi', 'palsu', dan 'siluman'

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi diksi yang digunakan oleh saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).

“Jadi saya memohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan gitu ya, manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata kenyataannya gak gitu lho,” ujar Arief menanggapi diksi yang digunakan saksi Agus Mohammad Maksum.

Pihak KPU pada dasarnya sudah melakukan klarifikasi atas data-data yang disampaikan saksi Agus dan memastikan data tersebut masuk ke dalam kategori invalid dan bukan manipulasi maupun palsu.

“KPU sudah menjelaskan semua termasuk menyelesaikan seluruh data-data yang disebut ganda tadi. Jadi sebetulnya sudah kita jelaskan, bahkan terakhir kan disampaikan oleh saksi hanya tersisa 200 ribuan, yang itu kemudian kita verifikasi di lapangan,” jelas Arief menanggapi data-data yang dianggap manipulasi.

Selain soal penggunaan diksi oleh saksi Agus, Arief juga menilai semua keterangan yang disampaikan saksi dapat direspons oleh pihak KPU. Menurut Arief, angka-angka yang dianggap manipulasi tadi sudah diproses dalam persidangan dan sudah terklarifikasi.

Baca Juga: Saksi Pertama BPN Sebut Ada Lebih dari Satu Juta KTP Palsu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya