Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf: Saksi BPN Seperti Ahli

Saksi hanya boleh menerangkan apa yang dia lihat

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Joko “Jokowi” Widodo, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam persidangan sengketa hasil pilpres, memberikan keterangan seperti seorang ahli dan bukan seorang saksi. Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini digelar pada Rabu (19/6) di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.

“Ya karena kalau saksi itu hanya menanyakan apa yang dia lihat, apa yang dia alami, apa yang dia tahu. Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu, jadi menurut saya begini itu ahli. Saksi hanya boleh menerangkan apa yang dia lihat, mendengar apa yang dia saksikan,” jelas Yusril.

Tanggapan yang dilakukan Yusril berdasarkan penjelasan saksi Agus Mohammad Maksum yang dihadirkan pihak BPN saat memberikan keterangan dalam persidangan. Yusril menilai, saksi banyak memberikan pendapatnya dan memberikan teori dalam keterangannya. Hal tersebut bukan wewenang seorang saksi, melainkan wewenang seorang ahli.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Yusril Menilai Saksi BPN Tak Membantu Apapun Dalam Persidangan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya