KPU Masih Pertimbangkan Hadirkan Saksi dalam Persidangan

Saksi-saksi BPN dianggap menguntungkan KPU

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi dalam sidang ke empat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini, Kamis (20/6).

Adapun sidang ke empat yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.

"Prinsip peradilan itu kan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin, saksi-saksi yang diajukan untuk perkara yang dihadirkan terkait KPU kan sifatnya lokal dan semuanya pun kalau ada tuduhan pelanggaran, semuanya sudah PSU," ujar Ali perihal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Ali juga mengatakan, keterangan yang diberikan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) justru menguntungkan pihaknya.

"Saksi-saksi yang dihadirkan hanya tingkatan TPS yang keterangannya tidak mempengaruhi selisih perolehan suara kedua pasang calon. Sehingga menurut saya, pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalil permohonannya," kata Ali.

Walaupun belum memutuskan akan menghadirkan saksi dalam persidangan, namun pihaknya sudah memiliki nama-nama yang akan dijadikan saksi.

Baca Juga: BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya